Tersangka Kasus Pembunuhan Pegawai Dinas Perhubungan Makassar Dibebaskan, Polisi: Santet Tidak Masuk Pidana

Polisi menghentikan penyelidikan atau menetapkan SP3

Muhammad Yunus
Jum'at, 01 Juli 2022 | 15:53 WIB
Tersangka Kasus Pembunuhan Pegawai Dinas Perhubungan Makassar Dibebaskan, Polisi: Santet Tidak Masuk Pidana
Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang, Pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar kembali digelar, Jumat, 20 Mei 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Sahabuddin sempat ditahan dan ditetapkan jadi tersangka bersama empat pelaku lainnya. Ia disangkakan pasal 340 dan pasal 336 karena pernah mengancam korban. Ia juga terlibat melempar telur dan air dari dukun ke atap rumah korban.

Belakangan polisi membebaskan Sahabuddin karena dinilai perbuatannya tidak masuk dalam kategori pidana.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Menteri Hadi Tjahjanto Ajak Polda Sulsel Berantas Mafia Tanah di Makassar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini