Sahabuddin sempat ditahan dan ditetapkan jadi tersangka bersama empat pelaku lainnya. Ia disangkakan pasal 340 dan pasal 336 karena pernah mengancam korban. Ia juga terlibat melempar telur dan air dari dukun ke atap rumah korban.
Belakangan polisi membebaskan Sahabuddin karena dinilai perbuatannya tidak masuk dalam kategori pidana.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Menteri Hadi Tjahjanto Ajak Polda Sulsel Berantas Mafia Tanah di Makassar