KPU Akan Rekrut PPK dan PPS Oktober 2022

Rekrutmen anggota lembaga ad hoc

Muhammad Yunus
Kamis, 30 Juni 2022 | 06:10 WIB
KPU Akan Rekrut PPK dan PPS Oktober 2022
Terpidana kasus korupsi dana operasional menteri (DOM), Jero Wacik saat melakukan pencoblosan di TPS 75, di Lapas Sukamiskin, Rabu (17/4/2019). [Suara.com/Aminuddin]

SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan rekrutmen anggota lembaga ad hoc terdiri Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Oktober 2022.

"Rekrutmen PPK dan PPS dijadwalkan Oktober 2022. Proses rekrutmen hingga pelatihan direncanakan berlangsung tiga bulan," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Banda Aceh, Rabu 29 Juni 2022.

PPK dan PPS merupakan lembaga ad hoc penyelenggara pemilu. PPK bertugas di tingkat kecamatan dan PPS merupakan pelaksana di tingkat desa atau gampong. PPK beranggotakan lima orang dan PPS sebanyak tiga orang.

Idham Holik mengatakan PPK dan PPS yang direkrut tersebut diharapkan sudah bisa bekerja pada pertengahan Januari 2023. Apalagi saat itu tahapan pemilu sudah memasuki pemutakhiran data pemilih sementara.

Baca Juga:Partai Gelora Bakal Calonkan Anis Matta Jadi Capres, Apabila Gugatan di MK Dikabulkan

"Pemutakhiran data pemilih tersebut merupakan tahapan krusial karena KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak ingin ada masyarakat kehilangan hak pilihnya pada pesta demokrasi lima tahunan tersebut," kata Idham Holik.

Terkait teknis rekrutmen PPK dan PPS, Idham Holik mengatakan pihaknya akan menyampaikan ke seluruh jajaran KPU atau KIP di Aceh, baik provinsi maupun kabupaten kota.

"Kami juga berkoordinasi dengan KIP provinsi dan kabupaten kota di Aceh terkait pembentukan lembaga ad hoc maupun persoalan lainnya yang dihadapi dalam pelaksanaan tahapan pemilu di daerah tersebut," kata Idham Holik. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini