SuaraSulsel.id - Rekonstruksi kasus pembunuhan anggota Brimob Batalyon D Wamena, Bripda Diego Rumaropen, dilakukan Rabu 22 Juni 2022.
Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua bersama Polres Jayawijaya menghadirkan enam orang saksi.
Mulai dari mantan Komandan Kompi D Brimob Wamena AKP Rustam, Supardi selaku pembeli sapi, Alex Matuan selaku pemilik sapi, Briptu Rosi selaku sopir serta pembantu pembeli sapi bernama Firaun.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Muhammad Safei mengatakan, reka ulang dilakukan untuk melihat kembali kejadian sebenarnya dengan menghadirkan 6 saksi. Hal ini dilakukan sesuai dengan permintaan Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri.
“Hari ini kita mulai lagi melakukan reposisi untuk melihat kembali posisi-posisi dari saksi dan korban yang berada di TKP, meski pun kemarin kita sudah lakukan tetapi belum lengkap. Sehingga hari ini dilanjutkan lagi,” terang Safei.
Safei menjelaskan, rekonstruksi ini juga dilakukan untuk mengetahui peran dari para saksi yang terlibat. Mulai dari awal pertemuan hingga turun ke lokasi kejadian. Rekonstruksi ini juga menghadirkan mantan Danki D Brimob Wamena, AKP Rustam.
“Ini akan diceritakan kembali awal kejadian hingga sampai pada saat proses pembunuhan dan perampasan senjata tersebut hingga para pelaku melarikan diri sesuai dengan keterangan saksi,” kata Safei.
Rencananya, kata Safei, mantan Danki D Brimob Wamena akan dibawa ke Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda.
“Saat ini yang bersangkutan masih di Wamena untuk reposisi ulang, nanti akan dibawa ke Polda Papua untuk kepentingan penyidikan oleh Propam,” ucapnya.
350 Personel Brimob Perkuat Polres Jayawijaya
- 1
- 2