"Sudah naik penyidikan. Sudah tersangka sejak Jumat kemarin," ujar Yusuf saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan kasus ini terjadi pada 2 Juni 2022. Korban dianiaya menggunakan senjata tajam dan disekap di lemari hingga tiga jam.
"Kejadiannya di rumah pelaku, di BTN Bayu Perdana, Bulukumba," ungkap Yusuf.
Kontributor: Lorensia Clara Tambing