Suami Cemburu Bunuh Istri di Gorontalo Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku mengaku sangat menyesali perbuatannya

Muhammad Yunus
Jum'at, 17 Juni 2022 | 15:41 WIB
Suami Cemburu Bunuh Istri di Gorontalo Terancam 15 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Agung Gumara Samosir mengungkapkan penyebab pelaku Fandi sampai tega membunuh korban [Gopos.id]

SuaraSulsel.id - IP alias Fandi (40 tahun) mengaku menyesal. Telah menganiaya istrinya PA (29 tahun) sampai meninggal. Apa yang dilakukannya diakui bukan hal yang benar. Fandi mengaku sangat menyesali perbuatannya.

“Saya spontan dan tidak ada sama sekali perencanaan,” tegasnya.

Mengutip Gopos.id -- jaringan Suara.com, Fandi mengatakan, hal yang memancing dirinya melakukan hal tersebut karena saat meminta handphone milik istrinya tersebut untuk mengecek kebenaran kabar perselingkuhan istrinya dengan laki-laki lain.

“Saya dapat info dari teman saya yang juga sopir kontainer, dirinya melihat jelas, selepas istri saya menonton pertandingan balap motor di Gorontalo Utara, teman saya ini mengantarkan istri saya langsung kerumah,” katanya.

Baca Juga:4 Kualitas Ini Hanya Dimiliki Istri yang Baik, Apakah Kamu Salah Satunya?

“Namun tidak langsung ke rumah, dirinya turun di tempat yang biasa dijadikan tempat nongkrong yang berbeda tidak jauh dari rumah saya,” imbuhnya.

Dirinya mengatakan, saat turun di rumah tersebut temannya melihat istrinya pindah ke mobil lain. Bersama seorang pria yang kebetulan dikenali oleh temannya tersebut.

“Setelah kejadian itu teman saya langsung menyampaikan hal tersebut kepada saya dan hanya hanya mengucap istighfar,” tegasnya.

Hal ini dilakukannya sebab dirinya tidak ingin memikirkan masalah tersebut. Karena akan membuat hubungan dengan istri menjadi rusak.

“Saya ini sudah tiga kali nikah, dan saya tidak mau nikah lagi, jadi kalau dapat kejadian seperti ini bagi saya hanya masuk telinga kiri keluar telinga kanan,” urainya.

Baca Juga:Fakta Kasus Istri Bersuami Perempuan di Jambi, Terungkap Modus Pelaku Sempat Ganti Nama Baptis

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Agung Gumara Samosir mengungkapkan penyebab pelaku sampai membunuh korban ialah adanya kecurigaan pelaku terhadap korban yang sering bermain medsos dan diduga mempunyai laki-laki idaman lain.

“Pelaku curiga korban tidak pernah memberikan handphone milik istrinya dan password dari handphone korban sering berganti dan hal tersebut menyebabkan kecurigaan pada palaku. Dan selama penyidikan pihaknya menemukan hal tersebut,” ungkapnya.

Agung menerangkan, saat ini pihaknya telah memeriksa 8 saksi dari berbagai pihak. Dari hasil pemeriksaan terdapat kurang lebih 10 tusukan di bagian dada korban hingga ke bagian jantung dan paru-paru.

“Kita sangkakan pelaku dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 352 ayat 2 l, dengan ancaman 10 sampai 15 tahun penjara,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini