Akibat perbuatannya NIM dan kekasihnya dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal perlindungan anak, UU no 23 tahun 2002 dengan hukuman penjara 15 tahun dan hukuman pidana pasal 349 dengan hukuman pidana 10 tahun penjara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing