Aborsi 7 Kali, Ini Alasan Tersangka Simpan Semua Janin Bayi Selama 10 Tahun Dalam Kotak

Kasus aborsi pasangan kekasih di Kota Makassar bikin geger

Muhammad Yunus
Kamis, 09 Juni 2022 | 14:46 WIB
Aborsi 7 Kali, Ini Alasan Tersangka Simpan Semua Janin Bayi Selama 10 Tahun Dalam Kotak
Ilustrasi aborsi. (Shutterstock)

Akibat perbuatannya NIM dan kekasihnya dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal perlindungan anak, UU no 23 tahun 2002 dengan hukuman penjara 15 tahun dan hukuman pidana pasal 349 dengan hukuman pidana 10 tahun penjara.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini