Polisi Tangkap Kekasih Terduga Penyimpan Jasad Bayi Dalam Kotak Makanan di Makassar

Terduga pelaku ditangkap di Kalimantan

Muhammad Yunus
Kamis, 09 Juni 2022 | 08:14 WIB
Polisi Tangkap Kekasih Terduga Penyimpan Jasad Bayi Dalam Kotak Makanan di Makassar
Garis polisi dipasang di depan kamar kos di Kota Makassar. Tempat penemuan 7 janin bayi, Rabu 8 Juni 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Polisi kembali mengamankan satu orang. Terkait kasus janin yang disembunyikan dalam kamar kos di Kota Makassar.

Pelaku ditangkap di Kalimantan, Rabu, 8 Juni 2022 malam.

Pelaku adalah kekasih dari NIM. Wanita yang diamankan terlebih dahulu karena diduga terlibat aborsi ilegal.

"Pada hari ini lagi, kita sudah amankan orang yang melakukan aborsi tersebut. Dan tidak lama juga, kita juga tangkap orang yang berbeda di Kalimantan," ujar Kapolrestabes Kota Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto.

Baca Juga:Cara Aurel Hermansyah Gendong Baby Ameena Jadi Sorotan Seorang Ibu, Publik: Kasihan Anaknya

Budi belum merinci soal identitas para pelaku yang sudah ditangkap. Ia mengaku akan segera menggelar jumpa pers untuk mengungkap kronologi kasus tersebut.

Namun dari hasil keterangan awal, pasangan kekasih tersebut diketahui sudah melakukan aborsi sejak 2012. Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap.

Karena malu ketahuan hamil, NIM melakukan aborsi. Mereka terpisah jarak karena bekerja.

"Motifnya karena malu. Jadi mereka melakukan hubungan gelap dan hamil sejak tahun 2012," jelasnya.

Pelaku NIM dan kekasihnya sudah menjalin hubungan yang cukup lama. Mereka berpacaran sejak SMA.

Baca Juga:Olga Lydia Jalani Program Bayi Tabung: Kami Sudah Berusaha, Tuhan yang Menentukan

Namun pada tahun 2012 lalu, NIM mengaku hamil. Karena enggan bertanggungjawab, ia dan kekasihnya terpaksa mengeluarkan paksa bayi tersebut. Mereka melakukan aborsi.

"Dari pengakuan tersangka alasannya karena malu. Tersangka melakukan hubungan gelap dan mengandung," ujarnya.

Selama itu, NIM diketahui sudah melakukan aborsi hingga tujuh kali. Semua janin hasil aborsinya dikumpulkan.

Untuk mengeluarkan janin yang sedang dikandungnya, NIM meminum ramuan tradisional dan obat. Aborsi dilakukan pada usia kandungan masih 5 bulan.

Kapolrestabes Kota Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan lokasi aborsi dilakukan secara berpindah-pindah. Bukan di indekos tempatnya menyewa.

"Tempat aborsinya berpindah-pindah dan saat aborsi dibantu oleh pasangannya. Tersangka minum ramuan yang bisa menggugurkan janin," kata Budhi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kerabat tersangka, kekasih dari NIM akan segera menikah. Bahkan lamaran sudah dilakukan.

Orang yang enggan disebut namanya itu mengaku hubungan NIM dan kekasihnya sebenarnya sudah renggang sejak tahun lalu. Sejak saat itu tingkah NIM berubah.

"Padahal baik itu anak. Tapi memang semenjak putus langsung berubah drastis," ujarnya.

NIM juga diketahui tak meneruskan kuliahnya di sekolah farmasi. Ia belakangan sibuk menjadi penjual kosmetik.

"Saya tidak sangka sekali mereka bisa aborsi sampai tujuh anak. Tapi memang mereka sudah pacaran lama sekali," ungkapnya.

Diketahui, penemuan jasad bayi di dalam kotak makanan yang disimpan di dalam kardus bikin geger warga di jalan Balang Turungan, Daya, Kota Makassar.

Penemuan mayat yang sudah membusuk itu ditemukan oleh pemilik kos, Nugrah.

Awalnya Nugrah mengira bau busuk itu berasal dari makanan. Namun lama berselang, setelah diperiksa, isinya ternyata janin dan bayi.

Bahkan setelah diautopsi diketahui ada tujuh janin yang disimpan dalam kardus tersebut. Yang tertinggal hanya rambut, batok kepala, dan tulang.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini