Imran juga menegaskan bahwa tidak benar jika yang dipromosi atau yang mengisi jabatan adalah orang orang dekat dengan pak gubernur.
“Kita sesuai dengan ketentuan, kepangkatan, dan kompetensinya,” tegas Imran.
Sekadar diketahui, pelantikan lalu yang dilakukan Gubernur Sulsel Sudirman Sulaiman sejumlah pejabat baik eselon IV dan eselon III bahkan ada juga eselon II.
“Jadi sekali lagi BKD ada acuannya. Dan dasar acuan itulah jadi dasar pelantikan,” tutup Imran Jausi.
Baca Juga:Polisi Periksa Sekprov Sulsel Terkait Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
Rekomendasi Inspektorat
Imran Jausi mengatakan Fitriah dicopot karena rekomendasi dari inspektorat. Ada hasil pemeriksaan yang menyebabkan Fitriah harus dibebastugaskan.
"Kami menerima rekomendasi dari Inspektorat yang menyatakan agar kepala dinas DPPPA dinonjob. Rekomendasi itu kami tindaklanjuti ke pimpinan (Gubernur)," ujar Imran.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman kemudian menandatangi surat pemberhentian Fitriah sebagai kepala dinas pada kamis 3 Juni 2022. Jabatan kepala dinas DPPPA langsung diambil alih oleh Sekretaris Dinas sebagai pelaksana harian.
"Untuk pelaksana tugas kepala dinas belum ada. Mungkin nanti hari Senin baru ditunjuk," jelasnya.
Baca Juga:Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani Dituding Langgar Aturan Penyaluran Bansos
Imran tak menjelaskan soal isi laporan hasil pemeriksaan tersebut. Menurutnya, itu ranah inspektorat untuk menjelaskan.