SuaraSulsel.id - Sopir taksi daring atau online dari berbagai komunitas di Sulawesi Selatan menuntut kenaikan tarif jasa transportasi. Dengan mengajukan usulan tarif terbaru melalui Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan.
Salah satu pengemudi taksi daring dari Komunitas Kombes 33 Family Burhanuddin Nur mengemukakan, bahwa posisi tarif Rp6.500 batas atas dan Rp3.700 batas bawah yang telah menjadi kajian empat tahun lalu dinilai tidak lagi relevan dengan zaman saat ini.
"Kajian itu dilakukan pada 2019 lalu yang saat itu terjadi sebelum pertalite wajib digunakan. Jadi menurut saya komponen harga yang sekarang berlaku secara kondisional sudah jauh tertinggal," katanya pada Diskusi Publik Polemik Rencana Regulasi Baru terkait transportasi online di Sulsel yang digelar di Makassar, Rabu 1 Juni 2022.
Maka dari itu, Burhanuddin menyuarakan untuk dilakukan kajian. Guna mendorong angka tarif angkutan transportasi daring juga naik secara signifikan dengan perspektif konsumen tetap pula harus diperhatikan.
Baca Juga:Aksi Sopir Taksi Bikin Mobil Bergoyang di SPBU Jadi Sorotan Publik, Fungsinya Buat Apa Ya?
"Secara matematik biaya operasional kami sudah meningkat dari empat tahun lalu. Tetapi perspektif penumpang juga harus dilihat jangan sampai memberatkan," kata dia.
Para sopir taksi daring dari Sulsel mengusulkan ditetapkan angka tunggal yaitu Rp6.500/km. Sehingga jika jarak mencapai 3 km maka angka tunggal ini di kali 3 menjadi Rp19.500.
Sekaitan dengan usulan para sopir taksi daring tersebut, maka Dinas Perhubungan Sulsel telah melayangkan usulan itu ke Kementerian Perhubungan untuk menentukan tarif terbaru. Kemudian akan dilakukan kajian, lalu akan dilayangkan ke Gubernur Sulsel untuk dijadikan SK (surat keputusan) tarif terbaru.
"Kami mengirim ke Dirjen Perhubungan Darat, mereka akan olah lagi. Tentu dengan melibatkan beberapa staf ahli di sana, hasilnya itu akan dikabari ke kami di daerah," kata Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Sulsel Muhammad Anis.
Mengenai tarif dipastikan akan tetap mengacu pada Peraturan Menteri nomor 118, hanya saja jika komunitas mengajukan tarif terbaru maka hal tersebut juga mesti diajukan ke pusat, lalu ditindaklanjuti dengan SK Gubernur Sulsel.
Baca Juga:Kreatif! Sopir Taksi Viral di Surabaya Beri Layanan Menarik untuk Penumpang
"Kalau sudah berbentuk SK, itu kan sudah regulasi. Artinya semua pihak sudah harus mengikuti, tapi yakin dan percaya angka yang ditetapkan di SK nanti itu angka yang toleran. Artinya tidak ada yang dirugikan. Mengambil titik tengah, ada tarif dari pihak aplikasi, pengendara maupun dari masyarakat sebagai pengguna jasa," urai Anis menjelaskan. (Antara)