BPJS Kesehatan Ingatkan Peserta Bayar Iuran Supaya Tak Kena Denda

"Kami terus mengingatkan peserta agar rutin membayar iuran agar menghindari denda saat menjalani rawat inap," kata Fianti.

Erick Tanjung
Kamis, 26 Mei 2022 | 16:36 WIB
BPJS Kesehatan Ingatkan Peserta Bayar Iuran Supaya Tak Kena Denda
BPJS Kesehatan //etindonesia.com

SuaraSulsel.id - BPJS Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengingatkan peserta agar rutin membayar iuran sesuai kelasnya untuk menghindari penonaktifan kartu serta sanksi denda.

Asisten Deputi Bidang Perencanaan, Iuran dan Keuangan, BPJS Kesehatan Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku, Fianti, menjelaskan, skema pinalti berupa penonaktifan maupun sanksi berupa denda BPJS Kesehatan sesuai diatur dalam Peraturan Presiden/Perpres nomor 64 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan.

Kendati demikian, denda tersebut baru akan dikenakan apabila peserta tidak pernah membayar iuran setelah terdaftar, dan kartunya baru diaktifkan setelah membayar tunggakan paling banyak 12 bulan di saat menggunakan layanan rawat inap di rumah sakit.

Besaran denda BPJS Kesehatan yang diberlakukan bagi peserta, yakni membayar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikalikan jumlah tertunggakannya. Untuk denda dikenakan paling tinggi Rp30 juta.

Baca Juga:Penyakit Autoimun Pada Anak Kian Meningkat, Perhimpunan Anak Autoimun Sulawesi Selatan Dibentuk

Namun begitu, Fianti menyatakan, denda tersebut berlaku apabila peserta dalam 45 hari sejak kepesertaanya diaktifkan lalu menggunakan layanan rawat inap di rumah sakit. Tapi bila selang waktu tersebut atau 45 hari tidak mendapat layanan rawat inap setelah membayar tunggakan, maka denda tidak berlaku.

"Kami terus mengingatkan peserta agar rutin membayar iuran agar menghindari denda saat menjalani rawat inap," kata Fianti di Makassar, Kamis (26/5/2022).

Sementara itu, untuk meringankan beban masyarakat membayar tunggakan iuran JKN-KIS pasca pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan meluncurkan program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap atau Rehab bagi peserta yang menunggak iuran.

Program Rehab ini bagi segmen informal yang mendaftar secara mandiri dan memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga bulan. Program tersebut diharapkan membantu peserta JKN-KIS yang terdampak pandemi dari segi ekonomi dan finansial.

"Pandemi telah menyebabkan menurunnya keinginan untuk membayar iuran, dan ketidakmampuan membayar iuran. Sehingga melalui program Rehab peserta bisa mengatur pembayaran tunggakan secara bertahap," jelasnya.

Baca Juga:Ghufron Mukti: Layanan Ortopedi di Rumah Sakit Harus Terus Dioptimalkan dengan Berbagai Inovasi

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi jika seorang peserta JKN-KIS ingin mengikuti Program Rehab. Pertama, Peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah atau PBPU dan Bukan Pekerja (BP) yang mendaftar secara mandiri dan atau peserta yang pindah segmen, namun masih memiliki tunggakan iuran yang sebelumnya mendaftar mandiri.

Berita Terkait

Fiersa menceritakan bahwa ia dan tim baru manggung di Bone pada Sabtu 3 Juni 2023.

sumatera | 01:22 WIB

Keluarga Ende janda miskin dengan 7 anak yang tinggal di rumah sempit beralaskan tikar. Sedangkan satu anaknya menderita sakit dengan benjolan di mata ironis tak miliki jaminan sosial kesehatan.

garut | 20:17 WIB

Puan mendorong pemerintah untuk menggencarkan sosialisasi terkait kebijakan KRIS.

dpr | 16:26 WIB

Serang Suara - Ditrekrimsus Polda Metro Jaya hunting ke Sulawesi Selatan, sikat dan bawa penipu tiket Coldplay, yang konser November 2023 mendatang.

serang | 13:19 WIB

Polda Metro Jaya masih terus memburu pelaku penipuan jastip tiket konser Coldplay Sulawesi Selatan. Bahkan baru ini, Ditrekrimsus Polda Metro Jaya tetapkan dua tersangka baru atas perkara tiket konser yang digelar November 2023 mendatang.

serang | 12:54 WIB

Terkini

Ditangani dengan paket Long Segment

News | 13:09 WIB

Jalan pagi menjadi aktivitas rutin Gubernur Sulsel

News | 13:04 WIB

Transaksi BBM di lembaga penyalur menggunakan QR Code dinilai efektif

News | 09:38 WIB

Seluruh awak kapal dan penumpang dilaporkan selamat

News | 19:13 WIB

Tidak ada korban jiwa dalam insiden terbakarnya KRI Teluk Hading-538

News | 18:21 WIB

Kapal milik TNI Angkatan Laut KRI Teluk Hading 538 terbakar di tengah aut

News | 17:52 WIB

Kapal Perang Republik Indonesia KRI Teluk Hading 538 milik TNI Angkatan Laut

News | 17:35 WIB

Polisi juga sudah menyampaikan hasil penyelidikan ini ke keluarga dan mereka menyatakan sudah ikhlas.

News | 17:38 WIB

Untuk mendukung kemajuan sepak bola Indonesia dibutuhkan kerja sama dan sinergi.

News | 14:30 WIB

Jual beli tanah di pulau-pulau untuk bisnis resort

News | 17:47 WIB

Pembangunan jalan menuju Bandara ini menjadi bagian dari bantuan keuangan Pemprov Sulsel

News | 11:58 WIB

Polda Sulsel bersama Polrestabes Makassar mendeklarasikan Polisi RW

News | 10:40 WIB

Kasus tersebut dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu 10 bulan

News | 10:31 WIB

Calon haji tersebut akan diberangkatkan tahun depan dengan alasan medis

News | 09:52 WIB

Untuk mengukur capaian progres kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral

News | 15:04 WIB
Tampilkan lebih banyak