SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penertiban di Gedung PWI Sulsel Jalan AP Pettarani Makassar, Rabu (25/5/2022).
Dalam penertiban itu, melibatkan aparat TNI-Polri, Pemerintah Kecamatan, Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota, Satpol PP Provinsi dan Kota, BKAD Sulsel, dan Biro Hukum Sulsel.
Kepala Biro Hukum Sulsel, Marwan, mengatakan penertiban tanah dan Gedung PWI Sulsel adalah penegakan peraturan perundang-undangan.
Karena merupakan aset Pemerintah Provinsi Sulsel dan telah dikuatkan dengan putusan Pengadilan Negeri Makassar dalam Perkara Perdata Nomor 350/PDT.G/2017/PN.Mks tanggal 2 November 2017 yang pada prinsipnya memperjelas/memperkuat status kepemilikan Pemprov sulsel.
Baca Juga:Resmi! KPK Limpahkan Berkas Kasus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Cs Ke Pengadilan Tipikor Bandung
Berdasarkan putusan pengadilan, lahan milik Pemprov Sulsel yang ditertibkan seluas sekitar 2.400 m2 dan gedung utama.
Dimana sebelum penggunaan lahan dan gedung ini, berdasarkan pinjam pakai yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel sebagaimana tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Sulsel Nomor 371/III/1997 tanggal 31 Maret 1997 tentang penyerahan pemanfaatan/penggunaan tanah dan bangunan milik Pemprov Dati 1 Sulsel kepada PWI Sulsel.
Terakhir diperbaharui dengan Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1344/V/Tahun 2015 tanggal 21 Mei 2015 tentang perpanjangan Hak Pinjam Pakai atas tanah dan bangunan milik Pemprov Sulsel yang terletak di Jalan AP Pettarani kepada PWI Sulsel.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, serta ditindaklanjuti dengan/dan telah berlaku pada tahun 2017 yaitu Peraturan Daerah Sulsel Nomor 3 Tahun 2017 tentang pengelolaan Barang Milik daerah yang tertuang dalam ketentuan Pasal 154 ayat (1), pinjam pakai barang milik daerah dilaksanakan antara Pemerintah Daerah, Pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan.
“Sehingga tidak memungkinkan lagi untuk dipinjampakaikan ke pihak PWI Sulsel,” kata Kepala Biro Hukum Sulsel, Marwan.
Baca Juga:Kasus Tiket Gratis MotoGP Mandalika, Dewas KPK Bakal Periksa Lili Pantuli Pekan Ini
Apabila pihak PWI Sulsel bermaksud ingin melanjutkan penggunaan lahan dimaksud, maka bentuk pemanfaatan aset dimaksud yang sesuai adalah dalam bentuk sewa dan harus dituangkan dalam perjanjian sewa.
"Sebagaimana ketentuan Pasal 114 sampai dengan Pasal 152 peraturan daerah Sulsel nomor 3 tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” jelasnya.
Kepala Satuan Pol PP Pemprov Sulsel Mujiono mengatakan, pihaknya sudah melakukan tiga kali teguran kepada pengurus PWI dan pengusaha rumah makan yang ada di gedung tersebut.
Hal tersebut sudah sesuai dengan SOP penertiban. Ia mengaku, bahwa penertiban ini sesuai dengan rekomendasi dari KPK dan Kejaksaan. Aset itu dinyatakan milik pemprov Sulsel.