SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi anti korupsi di hadapan puluhan Kepala SMP Negeri di Kota Makassar. Sebagai bagian dari program pencegahan korupsi anggaran sekolah.
"Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman hukum khususnya hukum tindak pidana korupsi bagi kepala sekolah negeri se-Kota Makassar. Agar terhindar dari perbuatan tercela," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soertami di Aula Disdik Makassar, Rabu 25 Mei 2022.
Kegiatan ini merupakan program penerangan hukum yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Nomor PRINT-/P.4/ L.2/5/2022 tertanggal 23 Mei 2022.
Acara tersebut diprakarsai Asisten Intelijen Kejati Sulsel Josia Koni dengan mengangkat tema 'Kenali Hukum, Jauhi Hukuman,Jauhkan Sekolah dari Tindak Pidana Korupsi" yang diikuti 53 kepala sekolah sebagai peserta.
Baca Juga:Jelang Laga Uji Coba PSIS Semarang Vs PSM Makassar, Panpel Jual 25 Ribu Tiket Penonton
Bertindak sebagai narasumber Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, masing-masing, Soetarmi, Nurhaeda, dan Sherly Rombe.
Sejumlah kepala sekolah terlihat antusias mengikuti acara sosialisasi tindak pidana korupsi dengan mengajukan pertanyaan kepada narasumber berkaitan perilaku korupsi.
Selain itu, mereka juga menanyakan modus operandi perbuatan tindak pidana korupsi utamanya dalam penggunaan serta pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS yang sering kali menjadi masalah hukum.
"Kita terus berupaya memberikan pemahaman terhadap bahaya korupsi melalui sosialisasi sebagai bentuk pencegahan. Selama kegiatan berlangsung, kami tetap prokes," tutur Soertami menambahkan. (Antara)
Baca Juga:Biodata Mahasiswa UMI Makassar Bikin Seruangan Wisuda Ketawa: Melamar Kerja