SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Barat menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mamuju Tahun Anggaran 2018.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar Feri Mupahir kepada wartawan mengatakan, tersangka baru tersebut adalah pengawas lapangan pembangunan Gedung LPP Kelas III Mamuju berinisial AAY.
Tersangka AAY, lanjutnya, akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Mamuju.
"Terhitung mulai hari ini (Selasa), tersangka AAY akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Mamuju selama 20 hari ke depan," kata dia, Selasa 24 Mei 2022.
Baca Juga:Sulawesi Barat Minta Rute Penerbangan Langsung Bandara Tampa Padang Mamuju ke Jakarta Dibuka
Alasan penahanan terhadap tersangka AAY, katanya, alasan objektif, yakni pasal yang disangkakan adalah pasal yang ancaman hukumannya di atas lima tahun vide Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.
"Alasan subjektifnya karena adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta memengaruhi saksi-saksi lainnya," tuturnya.
Berkas perkara tersangka sudah dalam tahap penyusunan sehingga proses penanganannya akan cepat selesai, ujar dia.
Ia menjelaskan dugaan korupsi yang dilakukan AAY terkait pembangunan Lapas Kelas III Mamuju Tahun Anggaran 2018 saat tersangka mengajukan penawaran selaku Manajemen Konstruksi (MK) yang bersepakat membagi "fee" lima persen dengan meminjam/menggunakan CV Cipta Persada Nusantara.
Setelah melalui proses pelelangan, maka oleh Pokja Pemilihan Barang dan Jasa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulbar, katanya, AAY memenangkan pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp600.400.000.
Baca Juga:Polda Sulbar Serahkan Bantuan Korban Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Mamuju
Namun pada pelaksanaannya, ujar dia, pihak CV Nusantara tidak melaksanakan pekerjaan selaku Manajemen Konstruksi secara optimal karena dari lima orang ahli teknik yang diajukan dalam penawaran, hanya dua orang yang dipekerjakan di lapangan.
Tersangka AAY, paparnya, tidak mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam melaksanakan pengawasan pekerjaan pembangunan Gedung LPP Kelas III Mamuju dan membuat laporan perkembangan yang tidak merujuk kepada kontrak pekerjaan konstruksi Gedung LP Kelas III Mamuju.
Bahkan, AAY tidak meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres pekerjaan yang diklaim atau dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan konstruksi sehingga mengakibatkan pekerjaan terlaksana namun tidak sesuai dengan kontrak.
"Dana kontrak yang telah dibayarkan ke CV Cipta Persada Nusantara sebesar Rp522 juta, sebagian besar dipergunakan AAY untuk kepentingan pribadi dan selebihnya dipergunakan untuk 'fee' perusahaan, upah tenaga teknik, dan sebagainya," jelasnya.
Tersangka, para dia, dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Kesatu KUHP.
Sebelumnya, pada 11 November 2021 Kejati Sulbar telah menetapkan empat tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung LPP Kelas III Mamuju.
Keempat tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung LPP Kelas III Mamuju di Kemenkumham Sulbar, yakni M selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), SB selaku pelaksana kegiatan/Direktur PT MJK, tersangka AW selaku pelaksana lapangan, dan A selaku konsultan pengawas/Direktur CV CPN .
Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung LPP Kelas III Mamuju yang dilakukan PT MJK dengan nilai kontrak Rp17,7 miliar bersumber dari DIPA Lapas Perempuan Tahun Anggaran 2018 tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan kontrak.
"Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Provinsi Sulbar akibat dugaan korupsi pembangunan Gedung LPP Kelas III Mamuju yang dilakukan AYY bersama empat tersangka lainnya mencapai Rp2,4 miliar," terangnya. (Antara)