Kejati Sulbar Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Mamuju

Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mamuju Tahun Anggaran 2018

Muhammad Yunus
Selasa, 24 Mei 2022 | 19:28 WIB
Kejati Sulbar Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Mamuju
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar Feri Mupahir (tengah) saat menyampaikan rilis penetapan dan penahanan tersangka baru pada dugaan korupsi pembangunan Lapas Perempuan Kelas III Mamuju, di Kantor Kejati Sulbar, Selasa (24/5). [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO/Seksi Penkum Kejati Sulbar]

SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Barat menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mamuju Tahun Anggaran 2018.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar Feri Mupahir kepada wartawan mengatakan, tersangka baru tersebut adalah pengawas lapangan pembangunan Gedung LPP Kelas III Mamuju berinisial AAY.

Tersangka AAY, lanjutnya, akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Mamuju.

"Terhitung mulai hari ini (Selasa), tersangka AAY akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Mamuju selama 20 hari ke depan," kata dia, Selasa 24 Mei 2022.

Baca Juga:Sulawesi Barat Minta Rute Penerbangan Langsung Bandara Tampa Padang Mamuju ke Jakarta Dibuka

Alasan penahanan terhadap tersangka AAY, katanya, alasan objektif, yakni pasal yang disangkakan adalah pasal yang ancaman hukumannya di atas lima tahun vide Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.

"Alasan subjektifnya karena adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta memengaruhi saksi-saksi lainnya," tuturnya.

Berkas perkara tersangka sudah dalam tahap penyusunan sehingga proses penanganannya akan cepat selesai, ujar dia.

Ia menjelaskan dugaan korupsi yang dilakukan AAY terkait pembangunan Lapas Kelas III Mamuju Tahun Anggaran 2018 saat tersangka mengajukan penawaran selaku Manajemen Konstruksi (MK) yang bersepakat membagi "fee" lima persen dengan meminjam/menggunakan CV Cipta Persada Nusantara.

Setelah melalui proses pelelangan, maka oleh Pokja Pemilihan Barang dan Jasa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulbar, katanya, AAY memenangkan pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp600.400.000.

Baca Juga:Polda Sulbar Serahkan Bantuan Korban Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Mamuju

Namun pada pelaksanaannya, ujar dia, pihak CV Nusantara tidak melaksanakan pekerjaan selaku Manajemen Konstruksi secara optimal karena dari lima orang ahli teknik yang diajukan dalam penawaran, hanya dua orang yang dipekerjakan di lapangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini