Selain itu rekonstruksi rencananya akan digelar juga di Kabupaten Pangkep. Salah satu pelaku disebut kabur ke Pangkep setelah menjalankan aksinya.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana sebelumnya mengatakan polisi menetapkan lima tersangka dari kasus ini. Pelaku utamanya adalah Iqbal Asnan. Kemudian ada Sulaiman, Chaerul, Asri, dan Sahabuddin.
Lima orang tersebut terancam hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati dan atau hukuman penjara selama 20 tahun.
Untuk Iqbal Adnan dijerat dengan pasal 55 ayat 1 dan 2 juncto pasal 340 dan pasal 336 KHUP. Kemudian SU atau SR pasal 55, pasal 56 juncto pasal 340 KUHP.
Baca Juga:Penyebab Utama Kebakaran di Kota Makassar Masih Didominasi Korsleting Listrik
Untuk CA dijerat pasal 340 KHUP, AS pasal 56 juncto pasal 340 dan SA yang pernah mengancam korban dikenakan pasal 340 dan pasal 336.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing