SuaraSulsel.id - Seorang guru honorer ikut ditangkap polisi. Saat Polres Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, melakukan operasi penangkapan judi sabung ayam.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar Lukman menerangkan, penangkapan itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu di Mboka, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang.
Kapolres menjelaskan, penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat soal terjadi permainan judi jenis sabung ayam di wilayah tersebut.
Berbekal informasi itu, tim Satreskrim dipimpin Kasat Reskrim Polres Sumba Timur langsung ke lokasi perjudian sabung ayam.
Baca Juga:Wakil Gubernur Josef A Nae Soi: Suhu Udara di NTT Saat Ini Sangat Panas
"Polisi langsung melakukan pengrebekan permainan judi tersebut," ujar Kapolres, Sabtu malam 14 Mei 2022.
Pemilik rumah dan para pemain judi sabung ayam tak berkutik. Saat polisi menangkap dan menginterogasi mereka.
Dari penggrebekan ini, tim gabungan mengamankan satu orang bandar dan bagian penyedia lokasi judi sabung ayam beserta 9 orang pemain.
"Mereka yang diamankan berasal dari berbagai profesi mulai dari wiraswasta, tukang ojek, petani, nelayan, kuli bangunan, sopir, dan guru honorer," tuturnya.
Mereka itu yakni YB alias Jhon Sandi (38), warga Mboka RT 07/Rw 05, Kelurahan Temu, Kec, Kanatang, Kabupaten Sumba Timur selaku penyedia lokasi.
Baca Juga:Judi Sabung Ayam di Sumba Timur Digerebek, 10 Orang Ditangkap, Ayam hingga Uang Disita
Ikut diamankan 9 orang pemain yakni HA alias Ucen (31), warga Kiriwai, kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, SY alias Paman Surya (52), warga kilometer 2, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
Selanjutnya EIDj alias Erlis (29), guru honorer yang juga warga Kambaniru, RT 009/RW 003, Kelurahan Mauhau, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, KH alias Ohara (43), nelayan yang juga warga Kampung Bugis, RT 001/RW 002, Kelurahan Kamalaputi, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
Kemudian, OMT alias Oni (31), warga Kamalaputi, Kelurahan Kamalaputi, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten sumba Timur. YK alias Ako (42), tukang ojek yang juga warga Praiwora, RT 010/RW 003, Kelurahan Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
Diamankan pula YW alias Jhon (45), kuli bangunan yang juga warga Padadita, RT 012/RW 003, Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, FL alias Bufon (37), petani asal Padadita, RT 011/RW 004, Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur serta EYB alias Elvis (30), sopir yang juga warga Mboka RT 017/RW 009, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur.
Sementara itu Kasat Reskrim, Iptu Salfredus Sutu menambahkan, tak hanya pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti dua ekor ayam hidup, satu buah ring ayam, uang tunai sebesar Rp 5.350.000 dan buku catatan para petaruh.
“Untuk sementara pelaku perjudian tersebut beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Sumba Timur guna diproses lebuh lanjut,” tandasnya.