SuaraSulsel.id - Koslan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kesatuan Bangsa dan Politik sudah 6 bulan bolos kerja. Gaji dan tunjangan pun terbayar lancar.
Kinerja Koslan baru ketahuan saat Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto melakukan inspeksi mendadak di Balai Kota Makassar Senin, 9 Mei 2022. Ternyata selama ini ia kerap bolos kerja.
Kepala Kesbangpol Kota Makassar Zainal Ibrahim mengatakan, pihaknya sudah menegur Koslan dua kali. Namun hanya teguran lisan.
Pasalnya, pegawai fungsional itu selalu datang absen (finger digital). Setelahnya menghilang.
Baca Juga:Polwan di Sumsel Suci Trending Twitter, Ceritakan Suami Berselingkuh "Layangan Putus" Versi ASN
"Absensinya full. Dia hadir tapi ternyata dia tidak masuk kerja setelahnya," ujar Zainal, Selasa, 10 Mei 2022.
Karena absensi penuh, gaji dan tunjangan selalu dibayar lancar. Padahal kinerja nihil.
Kata Zainal, Koslan juga tak kooperatif. Ia pernah memanggil pegawai itu untuk menghadap namun tidak diindahkan.
"Kan kita mau tahu alasannya kenapa hanya datang absen lalu hilang tapi yang bersangkutan tidak kooperatif," jelasnya.
Pihaknya juga baru memasukkan laporan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) karena absensi yang bersangkutan selalu terisi.
Baca Juga:ASN Bolos Kerja Pasca Libur Lebaran, Pemkot Bandung: Tunjangan Bakal Dipotong
"Kita tidak bisa melapor karena absensinya selalu terisi di sistem kecuali kalau tidak ada," sebutnya.
Kepala BKD Makassar Siswanta Attas mengaku baru tahu soal Koslan saat Wali Kota sidak. Selama ini Kesbangpol juga tidak melapor ke BKD.
"Bagaimana disanksi kalau laporannya baru masuk kemarin," kata Siswanta.
Ia mengaku akan memanggil yang bersangkutan terlebih dahulu. Setelahnya, diserahkan ke Inspektorat.
Namun Koslan terancam disanksi berat. Bisa penurunan pangkat ataupun pemberhentian dengan tidak hormat.
Sanksi Tambah Libur
Cuti bersama Idul Fitri telah usai. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk kembali berkantor, Senin, 9 Mei 2022.
Sekretaris Pemprov Sulsel Abdul Hayat Gani mengatakan tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah libur. Jam kerja normal seperti semula berlaku mulai Senin besok.
Jam kerja dimulai dari pukul 07.30 Wita, istrahat pukul 12.00-13.00 Wita dan pulang pukul 16.00 Wita. Begitupun dengan absensi finger atau absen digital, wajib dilakukan.
"Saya sudah keluarkan edarannya kemarin. Senin besok wajib ikut apel, jangan ada yang tambah libur," ujar Hayat.
Kata Hayat, ASN yang berani menambah libur dan tidak masuk kerja di hari pertama akan disanksi. Baik itu berupa teguran dan sanksi administratif lainnya.
Sanksi terberat bisa penurunan pangkat. Kemudian jika absen selama seminggu, maka pemotongan tunjangan.
Penurunan pangkat dilakukan jika yang bersangkutan tidak hadir selama sebulan tanpa alasan yang jelas.
Kemudian, pemotongan tunjangan bisa dilakukan jika ASN tidak hadir selama seminggu.
"Kalau sehari ditegur, tiga hari sampai seminggu kita tahan tunjangannya. Kalau sebulan bisa diturunkan pangkatnya," kata Hayat.
Namun Hayat memberi toleransi bagi yang sedang melahirkan atau berobat. Asalkan dibuktikan dengan surat cuti di awal dan keterangan dokter.
Menurutnya, kedisiplinan dalam bentuk kehadiran sangat penting. Selain itu, kenaikan pangkat juga bisa tertahan jika tak masuk di hari pertama kerja tanpa keterangan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing