SuaraSulsel.id - Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Astaman Rifaldy Saputra mencium tangan tersangka pemerkosaan DS (45 tahun). Saat dibawa ke kantor polisi.
Dalam keadaan tangan diborgol, DS yang menjadi tersangka ternyata adalah Kakek dari Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Astaman Rifaldy Saputra.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, DS adalah saudara kandung dari kakek Kasat Reskrim Astaman yang berasal dari Kabupaten Buton Tengah.
Mantan Kasat Narkoba Polresta Kendari itu memimpin langsung proses penangkapan terhadap DS di kediamannya di Lakudo, Buton Tengah pada 3 Mei lalu.
Baca Juga:Amankan Proses Autopsi Jenazah Amis yang Meninggal Dalam Sel, Polres Muna Terjunkan 48 Personel
Rifaldy sebenarnya berat akan menangkap kakeknya itu. Namun, karena tugas dan tanggungjawab jabatan, mau tidak mau ia harus melakukannya.
"Saya minta maaf pada keluarga besar di Buteng. Saya profesional dalam menjalankan tugas tanpa pandang bulu," ungkapnya.
Kronologi
Tersangka DS mulai menggauli korban saat berusia 14 tahun. Saat itu, tahun 2015, korban masih duduk di kelas 1 SMP. Pemerkosaan itu berulang kali dilakukan DS hingga tahun 2021. Korban saat ini sudah berbadan dua. Hamil 8 bulan.
Karena DS tidak menepati janjinya untuk menikahi korban, korban pun terpaksa melapor ke Polres Muna.
Wakapolres Muna Kompol Anggi Siahaan mengatakan, aksi bejat DS yang dilaporkan Bunga pada tahun 2019 yang terjadi di wilayah hukum Polres Muna.