Kasat Reskrim Polres Muna Minta Maaf dan Cium Tangan Tersangka Pemerkosaan yang Terborgol

Mantan Kasat Narkoba Polresta Kendari itu memimpin langsung proses penangkapan terhadap DS

Muhammad Yunus
Selasa, 10 Mei 2022 | 11:08 WIB
Kasat Reskrim Polres Muna Minta Maaf dan Cium Tangan Tersangka Pemerkosaan yang Terborgol
Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Astaman Rifaldy Saputra mencium tangan tersangka pemerkosaan DS (45 tahun) [Telisik.id]

SuaraSulsel.id - Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Astaman Rifaldy Saputra mencium tangan tersangka pemerkosaan DS (45 tahun). Saat dibawa ke kantor polisi.

Dalam keadaan tangan diborgol, DS yang menjadi tersangka ternyata adalah Kakek dari Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Astaman Rifaldy Saputra.

Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, DS adalah saudara kandung dari kakek Kasat Reskrim Astaman yang berasal dari Kabupaten Buton Tengah.

Mantan Kasat Narkoba Polresta Kendari itu memimpin langsung proses penangkapan terhadap DS di kediamannya di Lakudo, Buton Tengah pada 3 Mei lalu.

Baca Juga:Amankan Proses Autopsi Jenazah Amis yang Meninggal Dalam Sel, Polres Muna Terjunkan 48 Personel

Rifaldy sebenarnya berat akan menangkap kakeknya itu. Namun, karena tugas dan tanggungjawab jabatan, mau tidak mau ia harus melakukannya.

"Saya minta maaf pada keluarga besar di Buteng. Saya profesional dalam menjalankan tugas tanpa pandang bulu," ungkapnya.

Kronologi

Tersangka DS mulai menggauli korban saat berusia 14 tahun. Saat itu, tahun 2015, korban masih duduk di kelas 1 SMP. Pemerkosaan itu berulang kali dilakukan DS hingga tahun 2021. Korban saat ini sudah berbadan dua. Hamil 8 bulan.

Karena DS tidak menepati janjinya untuk menikahi korban, korban pun terpaksa melapor ke Polres Muna.

Baca Juga:Makam Warga yang Meninggal Setelah Ditahan 12 Jam di Polres Muna Diminta Dibongkar Keluarga untuk Diautopsi

Wakapolres Muna Kompol Anggi Siahaan mengatakan, aksi bejat DS yang dilaporkan Bunga pada tahun 2019 yang terjadi di wilayah hukum Polres Muna.

Dimana, DS yang kala itu baru pulang dari salat Jumat, mengajak korban untuk jalan-jalan ke Raha.

Bunga setuju. DS bersama anaknya yang masih balita dan korban berangkat dari Desa Walando menuju ke Raha dengan menggunakan mobilnya.

Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Astaman Rifaldy Saputra menangkap tersangka pemerkosaan DS (45 tahun) [Telisik.id]
Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Astaman Rifaldy Saputra menangkap tersangka pemerkosaan DS (45 tahun) [Telisik.id]

"Mereka singgah di Desa Mabodo, Kecamata Kontunaga, Muna, untuk mengecek pintu jati yang dipesan DS," jelas Kompol Anggi Siahaan, Selasa (10/5/2022).

Setelah itu, mereka kemudian hendak pulang kembali ke Buton Tengah. Di perjalanan poros Desa Lagadi, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat, DS menghentikan mobilnya di pinggir jalan. DS turun buang air kecil.

"Selesai kencing, DS bukannya kembali mengendari mobilnya, melainkan naik melalui pintu bagian tengah sebelah kanan yang membuat korban tergeser dari tempat duduknya. Disitu, DS langsung menggaulinya," ungkapnya.

Usai melakukan perbuatan bejat, DS lalu merapikan pakaian Bunga dan pakaiannya sendiri. Setelah itu, mereka kembali melanjutkan perjalanannya menuju Buton Tengah.

"Mobil itu milik DS dan dikendarainya sendiri," sebutnya.

Setelah mendapat laporan itu, penangkapan terhadap DS dilakukan. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Iptu Astaman Rifaldy Saputra bersama tim Resmob.

"DS ditangkap di rumahnya di Lakudo, pada 3 Mei tanpa perlawanan," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim, Iptu Astaman Rifaldy Saputra menerangkan, berdasarkan hasil interogasi, tersangka DS sudah berulangkali melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban.

"Sudah 6 tahun tersangka menggauli korban, sejak 2015-2021," katanya.

Motif

Motif tersangka adalah melampiaskan nafsunya dengan modus membujuk korban untuk dijadikan istri.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu pasang pakaian olahraga SMA dan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan Nopol DT 1501 BG.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) junto pasal 76 D UU Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2019 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU subsidair pasal 82 ayat (1) junto pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2019 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU

"Ancaman hukumannya paling minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini