“Pelaku mengaku minum obat batuk 40 saset. Kami kini sedang mendalami hubungan yang dijalin antara pelaku dan korban, juga memeriksa kejiwaan pelaku,” tambah Katim Resmob Polres Minahasa Rommy Wentuk.
Sedikitnya ada 4 saksi yang turut diperiksa pada kasus ini.
Sementara, pelaku terancam pasal pembunuhan berencana 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara.