MUI: Kisah Jenazah Dilarang Dimakamkan di Kabupaten Takalar Sebelum Bayar Utang Pernah Terjadi Pada Zaman Nabi

Seorang rentenir di Kabupaten Takalar melarang jenazah untuk dimandikan karena masalah utang

Muhammad Yunus
Rabu, 27 April 2022 | 21:26 WIB
MUI: Kisah Jenazah Dilarang Dimakamkan di Kabupaten Takalar Sebelum Bayar Utang Pernah Terjadi Pada Zaman Nabi
Rentenir melarang jenazah dimandikan karena jenazah berutang Rp2 juta di Kabupaten Takalar [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Seorang rentenir di Kabupaten Takalar melarang jenazah untuk dimandikan karena masalah utang. Videonya viral di media sosial.

Sekretaris MUI Sulsel Muammar Bakrie mengatakan hal tersebut memang tak boleh. Hanya saja harus disikapi secara manusiawi.

Kata Muammar, ini yang harus jadi perhatian semua pihak. Jika mereka berutang, maka harus membuat wasiat terlebih dahulu.

"Wasiat itu menyampaikan ada utang sekian, jadi setelah meninggal utang itu jadi tugas ahli waris," ujar Muammar saat dikonfirmasi, Rabu, 27 April 2022.

Baca Juga:Miris! Jenazah Pasien di Sulteng Terpaksa Dibawa Pulang Pakai Ojek Akibat Tak Ada Ambulans, Kini Bupati Minta Maaf

Jika ahli waris tak mampu, maka utang itu tanggung jawab pemerintah. Baznas misalnya.

Muammar menjelaskan utang tidak boleh dianggap sepele. Rasulullah SAW bahkan pernah tidak mau mensalati jenazah seseorang karena berutang.

"Artinya utang itu amat penting harus dibayar. Banyak orang berutang yang tidak perhatian untuk membayar kewajibannya," tambahnya.

Namun dari kejadian di Takalar, kata Muammar, harus disikapi secara manusiawi. Orang yang sudah meninggal tidak boleh ditahan jenazahnya.

Hal itu sama saja menyiksa orang mati tersebut. Apalagi dalam Islam dianjurkan untuk saling tolong-menolong sesama saudara seiman.

Baca Juga:Viral Rentenir Larang Jenazah Dimandikan di Kabupaten Takalar Karena Punya Utang Rp2 Juta

"Sehingga tidak pantas bagi orang yang memberikan utang tadi untuk melakukan hal itu. Jadi makanya hadis nabi yang menyebutkan bahwa salah satu orang yang mendapat tempat istimewa adalah membebaskan utang saudaranya. Jadi tidak pantas untuk menahan jenazahnya," jelas Muammar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini