MUI: Kisah Jenazah Dilarang Dimakamkan di Kabupaten Takalar Sebelum Bayar Utang Pernah Terjadi Pada Zaman Nabi

Seorang rentenir di Kabupaten Takalar melarang jenazah untuk dimandikan karena masalah utang

Muhammad Yunus
Rabu, 27 April 2022 | 21:26 WIB
MUI: Kisah Jenazah Dilarang Dimakamkan di Kabupaten Takalar Sebelum Bayar Utang Pernah Terjadi Pada Zaman Nabi
Rentenir melarang jenazah dimandikan karena jenazah berutang Rp2 juta di Kabupaten Takalar [SuaraSulsel.id/Istimewa]

"Uang itu tidak dibawa mati. Apalagi yang meninggal adalah keluargamu. Dimana hati nuranimu," ujar pria tersebut dalam bahasa Makassar.

Arnida yang dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. Ia mengaku video itu diambil Selasa, 26 April 2022.

Almarhumah adalah tantenya. Kepada keluarga, rentenir itu mengaku sewaktu hidup almarhumah berutang hanya sekitar Rp500 ribu, namun membengkak hingga Rp2 juta karena bunganya.

"Ibu (rentenir) sempat melarang memandikan jenazah. Dia bilang almarhum ada utangnya tapi tidak ada buktinya," ujar Arnida.

Baca Juga:Miris! Jenazah Pasien di Sulteng Terpaksa Dibawa Pulang Pakai Ojek Akibat Tak Ada Ambulans, Kini Bupati Minta Maaf

Ia mengatakan rentenir itu sebenarnya masih punya hubungan keluarga dengan almarhum. Keluarga sepakat untuk melunasi utang tersebut setelah jenazah dimakamkan.

Hanya saja rentenir yang belakangan diketahui berasal dari Jeneponto itu tidak mau. Ia ngotot utang dibayar saat itu juga.

"Masih keluarga sebenarnya. Tapi dia tidak biarkan almarhum dimandikan kalau tidak bayar utang saat itu juga. Jadi kita usahakan cari uang untuk bayar," tambahnya.

Warga sekitar pun ikut emosi. Mereka turut meneriaki rentenir tersebut. Keluarga terpaksa mengusahakan mencari uang Rp2 juta agar almarhumah bisa disemayamkan.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Viral Rentenir Larang Jenazah Dimandikan di Kabupaten Takalar Karena Punya Utang Rp2 Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini