MUI: Kisah Jenazah Dilarang Dimakamkan di Kabupaten Takalar Sebelum Bayar Utang Pernah Terjadi Pada Zaman Nabi

Seorang rentenir di Kabupaten Takalar melarang jenazah untuk dimandikan karena masalah utang

Muhammad Yunus
Rabu, 27 April 2022 | 21:26 WIB
MUI: Kisah Jenazah Dilarang Dimakamkan di Kabupaten Takalar Sebelum Bayar Utang Pernah Terjadi Pada Zaman Nabi
Rentenir melarang jenazah dimandikan karena jenazah berutang Rp2 juta di Kabupaten Takalar [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Seperti diketahui, rentenir melarang jenazah dimandikan viral di media sosial. Kejadiannya di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Video viral ini pertama kali diupload oleh Arnida Putri di akun facebooknya. Akun itu sempat merekam secara langsung kejadian saat rentenir datang ke rumah duka.

Dalam video itu terlihat seorang perempuan paruh baya diduga rentenir menyambangi rumah duka. Ia melarang jenazah dimandikan. Karena almarhumah punya utang Rp2 juta.

Keluarga almarhumah pun sempat marah. Salah satu pria yang juga ponakannya bahkan mencak-mencak.

Baca Juga:Miris! Jenazah Pasien di Sulteng Terpaksa Dibawa Pulang Pakai Ojek Akibat Tak Ada Ambulans, Kini Bupati Minta Maaf

Pria itu menunjuk-nunjuk ke arah rentenir tersebut. Ia mengatakan rentenir tak punya hati sebagai sesama manusia.

"Uang itu tidak dibawa mati. Apalagi yang meninggal adalah keluargamu. Dimana hati nuranimu," ujar pria tersebut dalam bahasa Makassar.

Arnida yang dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. Ia mengaku video itu diambil Selasa, 26 April 2022.

Almarhumah adalah tantenya. Kepada keluarga, rentenir itu mengaku sewaktu hidup almarhumah berutang hanya sekitar Rp500 ribu, namun membengkak hingga Rp2 juta karena bunganya.

"Ibu (rentenir) sempat melarang memandikan jenazah. Dia bilang almarhum ada utangnya tapi tidak ada buktinya," ujar Arnida.

Baca Juga:Viral Rentenir Larang Jenazah Dimandikan di Kabupaten Takalar Karena Punya Utang Rp2 Juta

Ia mengatakan rentenir itu sebenarnya masih punya hubungan keluarga dengan almarhum. Keluarga sepakat untuk melunasi utang tersebut setelah jenazah dimakamkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini