SuaraSulsel.id - Aksi penganiayaan terhadap anak dibawah umur oleh seorang oknum polisi menjadi perhatian masyarakat.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, oknum polisi Brigpol FF yang menganiaya anak di Baubau akan menjalani sidang etik.
Aksi penganiayaan anak di bawah umnur tersebut dilakukan pelaku, Senin (18/4/2022) di Kelurahan Tarafu, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Kejadian yang terekam kamera CCTV dan viral di media sosial tersebut berawal ketika sepeda milik korban kehilangan kendali. Kemudian menyengggol mobil milik pelaku. Sehingga pelaku kemudian menganiaya korban dengan cara memukul dan menendang korban.
Baca Juga:Kembali Terjadi, Mahasiswa di Tanjungpinang Mencoba Kabur, Cabuli Anak di Bawah Umur Sampai Hamil
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian bibir kanan.
Kapolres Baubau Erwin Pratomo ketika dikonfirmasi mengatakan, pelaku hingga saat ini masih diamankan di Polres Baubau. Sudah diperiksa sambil menunggu proses sidang kode etik.
"Pelaku kami berikan tindakan pembinaan setiap harinya. Terhadap korban sudah mendapatkan penanganan dan perawatan medis dengan baik, serta sudah ada surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan," tutur AKBP Erwin Pratomo.
Kapolres mengaku sudah berkunjung ke rumah korban untuk bersilaturahmi. Sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan salah satu oknum anggotanya.
"Saya juga titipkan tali asih untuk korban dan kami berharap korban juga mendapatkan penanganan trauma healing dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak. Agar mental dan kepribadiannya dapat kondusif untuk ke depannya," pungkasnya.
Baca Juga:Polisi Tangkap Pencuri Gurita 15 Kilogram di Baubau Sulawesi Tenggara