SuaraSulsel.id - Seorang pria diduga telah mencuri gurita seberat 15 kilogram yang tersimpan dalam gudang milik seorang pengusaha hewan laut ditangkap.
"Polres Baubau dalam hal ini Polsek Wolio berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Senin (18/4), sekitar pukul 19.00 Wita di Jembatan Jodoh, Kelurahan Bone-bone, Kecamatan Batupuaro, Kota Baubau," kata Kasi Humas Polres Baubau Iptu Abdul Rahmat dalam siaran pers yang diterima di Baubau, Selasa 19 April 2022.
Pelaku AS bin HR (19), yang merupakan warga Kelurahan Bone-bone diamankan setelah korban keberatan dan melaporkan kepada Polsek Wolio untuk dilakukan proses hukum.
Laporan Polisi: LP/B/11/IV/2022/SPKT/POLSEK WOLIO/POLRES BAUBAU/POLDA SULTRA, tanggal 18 April 2022.
Adapun kronologis kejadian berawal pada pukul 02.00 Wita korban tengah tidur di rumahnya. Tak lama kemudian adik korban membangunkan dan menyampaikan bahwa di gudang tempat penyimpanan gurita sudah banyak orang.
Mendapat laporan tersebut, korban kemudian menuju lokasi penyimpanan gurita dan bertemu dengan Ramadhan dan Sahrul.
Saat tiba di gudang, Ramadhan menyampaikan bahwa pelaku masuk ke gudang dan mengambil gurita kurang lebih 15 kilogram yang disimpan dalam kantong plastik warna merah. Ditaksir kerugian yang dialami korban sebesar Rp2,7 juta.
Terungkap bahwa pelaku sudah enam kali melakukan aksi pencurian di gudang tempat penyimpanan milik korban dan menyebabkan korban mengalami kerugian kurang lebih Rp50 juta.
Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu hasil laut basah berupa gurita.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Wolio. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Subs. Pasal 362 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (Antara)