SuaraSulsel.id - RA, pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar disebut-sebut namanya dalam kasus penembakan terhadap Najamuddin Sewang. Polisi menegaskan perempuan RA bakal diperiksa lagi.
Kasatreskrim Polres Makassar AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan pihaknya sempat memeriksa RA sebagai saksi. Namun pemeriksaan intensif akan kembali dilakukan kepada yang bersangkutan.
"RA ini, iya, sudah diperiksa kemarin. Sebagai saksi," ujar Reonald saat dikonfirmasi, Senin, 18 April 2022.
Kata Reonald, pihaknya akan mendalami peranan RA sebagai orang terdekat Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan. Polisi ingin menggali apakah RA mengetahui rencana pembunuhan tersebut atau tidak.
"Kemarin pemeriksaannya belum masuk ke situ. Tapi kita bakal periksa lagi untuk pendalaman dan pengembangan kasus ini," ungkapnya.
Publik dihebohkan dengan sosok RA ini. Siapa sebenarnya wanita yang diperebutkan dua pria hingga menyebabkan kematian itu?
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto mengatakan RA adalah salah satu pejabat di Dinas Perhubungan Kota Makassar. Dia punya hubungan spesial dengan pelaku, Iqbal Asnan.
Kata Budhi, motif dari kasus ini karena asmara. Pelaku merasa sakit hati karena korban mendekati RA.
"Tersangka dan RA ini adalah teman dekat. Dalam tanda kutip punya hubungan percintaan," ujar Budi.
Baca Juga:Viral Rombongan Pengantar Jenazah Diduga Aniaya Pengguna Jalan di Makassar, Tuai Perdebatan Publik
Pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang sudah direncanakan sejak tahun 2020. Iqbal Asnan bahkan menggunakan dukun demi melumpuhkan korban. Sayangnya gagal.
"Mereka mencari dukun. Ada orang yang disuruh untuk melempar sesuatu di rumah korban tapi korban tidak meninggal,"
Iqbal kemudian mencari cara siapa yang bisa membunuh korban. Ia kemudian bertemu dengan anggota polisi, SU.
"Akhirnya terjadilah pembunuhan ini," jelasnya.
Kata Budi, pistol yang digunakan pada penembakan itu adalah milik tersangka SR alias SU. Senjata itu dibeli lewat internet.
Polisi kemudian menelusuri lagi penjual senjata tersebut. Usut punya usut ternyata penjualnya adalah jaringan teroris.
Kata Budi, tersangka Iqbal memberi uang Rp85 juta ke SU usai menembak korban. Uang itu sebagai ungkapan terima kasih karena sudah membantu mengeksekusi korban.
"Setelah kita telusuri didapatkan info dari jaringan teroris yang memang menjual senjata. Pelaku (SU) adalah oknum anggota Polri namun demikian kita tidak ada tutup-tutupan. Kita proses dan sanksi berat," tegasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku diganjar pasal pembunuhan berencana. Hukumannya penjara seumur hidup, pidana mati atau seringan-ringannya kurungan 20 tahun.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing