Tak Ada yang Minati Barang Bekas Nurdin Abdullah, KPKNL Makassar Akan Kembalikan ke KPK

Barang sitaan ini adalah hasil gratifikasi yang diterima eks Gubernur Nurdin Abdullah. Nurdin sendiri divonis hukuman penjara lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 07 April 2022 | 16:02 WIB
Tak Ada yang Minati Barang Bekas Nurdin Abdullah, KPKNL Makassar Akan Kembalikan ke KPK
Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah jadi tersangka KPK / [SuaraSulsel.id / Antara]

SuaraSulsel.id - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar (KPKNL) melelang barang milik eks Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Namun hingga batas akhir waktu yang ditentukan, tidak ada yang menawar barang tersebut.

Pejabat Lelang dari KPKNL Makassar Asriani Ningsih mengatakan pihaknya membuka penawaran sejak pukul 14.00 wita. Namun, tidak ada satupun yang menawar barang tersebut alias nihil.

"Sampai dengan batas akhir penawaran, tidak ada yang mengajukan penawaran. Jadi untuk seluruh lot 6, barang dari Komisi Pemberantasan korupsi dinyatakan tidak ada penawar," ujarnya, Kamis, 7 April 2022.

Hasilnya, barang itu akan kembali diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena barang tersebut adalah hasil sitaan KPK.

Nantinya KPK yang menentukan apakah barang tersebut akan kembali dilelang ulang atau tidak perlu. Tergantung dari lembaga anti rasuah tersebut.

"Nanti selanjutnya menunggu permohonan lelang ulang dari KPK. Itu barang sudah menjadi kewenangan KPK, apakah akan melakukan lelang ulang atau tidak," ujarnya.

Seperti diketahui, satu unit Jetski dan dua mesin kapal milik eks Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dilelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lelang dilakukan di kantor KPKNL.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang sendiri sudah membuka penawaran untuk barang tersebut, sejak pekan lalu. Satu unit Jet Ski merk Seawood dihargai Rp341.454.000.

Sementara untuk satu unit mesin kapal merk Yamaha Rp218.500.000 dan dua unit trailer Jet Ski berwarna Silver Rp10.000.000.

Seperti diketahui, barang sitaan ini adalah hasil gratifikasi yang diterima eks Gubernur Nurdin Abdullah. Nurdin sendiri divonis hukuman penjara lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya memang berhak melelang hasil sitaan dari terdakwa koruptor. Hasil sitaan nantinya akan disetor ke kas negara.

Namun jika tidak laku, kata Alexander maka barang tersebut bisa dihibahkan ke lembaga atau instansi yang membutuhkan.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini