"Ada laporan perkara di Gowa dan beberapa di Makassar. Sudah banyak korbannya. Modusnya sama semua," ujar Dharma.
MS sendiri sudah ditahan di Polsek Biringkanaya sejak Senin, 21 Maret 2022 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga sudah menyita barang bukti berupa puluhan gram emas.
"Ada satu korban sampai ratusan gram emas yang diambil. Kita masih lakukan penyelidikan karena setelah dicuri, ini ada penadahnya," kata Dharma.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 362 KUHP dengan pidana penjara lima tahun.
Baca Juga:Kampung Massaloeng Akan Perkaya Potensi Wisata Karst Rammang-Rammang Kabupaten Maros
Kontributor : Lorensia Clara Tambing