SuaraSulsel.id - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo resmi dikukuhkan sebagai guru besar kehormatan Universitas Hasanuddin. Namun pangkatnya ternyata bisa dicabut sewaktu-waktu.
Ketua Dewan Profesor Unhas Prof Mursalim mengatakan, salah satu syarat yang harus dipenuhi Syahrul Yasin Limpo sebagai guru besar adalah bisa menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi. Kinerja mantan Gubernur Sulsel itu juga nantinya akan dievaluasi setiap tahun.
"Itu kan dievaluasi setiap tahun. Apakah pangkat yang diberikan masih layak untuk dipertahankan," ujarnya.
Kata Mursalim, Syahrul juga bisa menggunakan gelar profesor sewaktu-waktu di depan namanya. Asalkan mencantumkan nama Kampus Unhas.
Baca Juga:Menangis di Atas Mimbar, Begini Orasi Ilmiah Pengukuhan Guru Besar Syahrul Yasin Limpo
"Karena pangkat yang didapatkan ini berbeda dengan yang didapatkan oleh profesor akademik," tambahnya.
Namun, gelar profesor untuk Syahrul punya masa waktu. Hanya berlaku sampai usia Syahrul Yasin Limpo mencapai 70 tahun. Setelahnya, tidak lagi digunakan.
Jika saat ini umur Syahrul Yasin Limpo 67 tahun. Maka tersisa 3 tahun untuk menggunakan pangkat profesor kehormatan tersebut.
"Ini juga hanya berlaku hingga usianya 70 tahun. Setelah itu tidak lagi berhak mencantumkan prof di depan namanya," bebernya.
Rektor Unhas Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu menambahkan pemberian pangkat akademik kehormatan untuk Menteri Pertanian melalui banyak pertimbangan. Salah satunya, manfaat yang diberikan oleh Syahrul dalam bidang non akademik.
Baca Juga:Banyak Dapat Ilmu di Warung Kopi, Syahrul Yasin Limpo: Saya Profesor Lapangan
Kata Dwia, saat masih menjabat Gubernur, peran Syahrul sangat besar bagi Unhas. Salah satunya adalah beasiswa untuk calon doktor.
- 1
- 2