Sangat jelas, hukum nasional merupakan hasil asimilasi sistem hukum yang tumbuh kembang dari produk budaya Nusantara, yang berjangkauan ke Indonesia-an. Dari sini dapat ditafsirkan bahwa sistem hukum nasional sesungguhnya bersumber dari protipe sosial budaya seluruh nafas rakyat Indonesia, sejauh batas-batas nasional negara Indonesia.
Berkaitan dengan ini, pembangunan tata hukum nasional harus berwawasan ke-Indonesia-an, selain harus pula bersesuai dengan tata hukum global.
Secara faktual, perkembangan sistem hukum tata negara di Indonesia dipengaruhi oleh dinamika intelektual dan pemikiran yang terjadi di Eropa. Intelektual hukum Indonesia lebih dulu berkenalan dengan pemikiran aufklarung yang mendorong rasionalisme dan empirisisme, ketimbang mendalami kearifan lokal Indonesia.
Pemikiran John Locke, Thomas Hobbes, Adam Smith, Frederich Hegel, Karl Marx dan lainnya dipelajari dengan sungguh-sungguh, demikian juga dengan konsep individualisme, liberalisme, kapitalisme, sosialisme dan marxisme jauh lebih didalami, dibanding mengakrabi pemikiran hukum, politik dan pemerintahan yang dikembangkan oleh Amanna Gappa misalnya, tentang hukum Maritim pada abad 17.
Baca Juga:Banyak Dapat Ilmu di Warung Kopi, Syahrul Yasin Limpo: Saya Profesor Lapangan
Begitu juga, dunia intelektual kita tidak menggali dan mendalami istilah pangadereng atau pangadakkan dalam masyarakat Bugis-Makassar misalnya, yang di dalamnya terkandung unsur yang menata norma dan adat. Terbilang
misalnya ade akkalibinengeng, yaitu norma yang mengatur hal ihwal perkawinan serta hubungan kekerabatan; atau ade tanaatu, yaitu norma yang mengatur kaidah pemerintahan, kebangsaan dan kenegaraan.
Unsur lain dari pangadereng adalah bicara, yaitu konsep yang bersangkut paut dengan peradilan, semacam hukum acara, yang menentukan prosedur serta hak dan kewajiban seorang yang sedang mengajukan kasusnya di muka pengadilan. Istilah yurisprudensi dalam tata hukum modern sudah termaktub dalam pangadereng Bugis-Makassar ratusan tahun silam dengan istilah rapang, yang merupakan semacam contoh, perumpamaan, kias atau analogi.
Dengan itu rapang menjaga kepastian dan kontinyuitas keputusan hukum tak tertulis dalam lintasan masa. Rapang memuat perumpamaan ideal dan etika dalam lapangan hidup tertentu seperti kekerabatan, perpolitikan, dan kepemerintahan; rapang juga memuat pandangan filosofis yang keramat untuk mencegah tindakan yang bersifat gangguan terhadap hak milik atau keamanan individu warga masyarakat.
Unsur lain dalam pangadereng adalah wari'. Wari' mengatur klasifikasi dari segala benda, peristiwa dan aktivitas dalam kehidupan masyarakat. Ia mengatur tata susunan pengetahuan dan benda-benda serta jalur dan garis keturunan yang kemudian mewujud dalam pelapisan sosial; ia juga mengatur hubungan kekerabatan antara raja suatu negara dengan raja dari negara lain, sehingga dapat ditentukan posisi mereka dalam tata upacara kebesaran.
Kearifan lokal Bugis-Makassar juga dapat disingkap melalui berbagai pesan-pesan kebajikan (pappasang) dalam lontaraq. Saya ingin mengutip satu pesan kebajikan yang menurut saya sangat relevan dengan ketatanegaraan dan kepemerintahan.
Baca Juga:Ketua Dewan Profesor Unhas: Syahrul Yasin Limpo Tidak Dapat Gelar Profesor Kehormatan
Siri'na tau mabbutayya niakki ri pammarentaya, Pa'rupanna gauka niakki ri tau jaiya, parentaia taua ri ero'na.