“Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Sultra atas dukungannya selama proses penyidikan serta dukungan Kepolisian Daerah Sultra dalam penangangan kasus ini,".
Rasio mengaku pelaku pertambangan ilegal tidak hanya merusak kawasan hutan dan lingkungan hidup. Tapi mereka juga telah merugikan negara, serta mengancam keselamatan masyarakat akibat bencana ekologis.
"Pelaku pertambangan ilegal seperti yang dilakukan oleh tersangka RMY adalah pelaku kejahatan. Pelaku kejahatan seperti ini telah mengorbankan banyak pihak untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan melanggar hukum. Sudah sepantasnya mereka dihukum seberat-beratnya," tegas Rasio Sani.
Penyidik diminta untuk mengembangkan kasus ini. Penyidikan kasus ini tidak boleh berhenti hanya sampai tersangka RMY. Kejahatan pertambangan ilegal, termasuk nikel merupakan kejahatan luar biasa, terorganisir, pasti banyak pihak lainnya yang terlibat. Termasuk pihak-pihak yang mendanai dan membeli hasil tambang ilegal.
Baca Juga:Alffy Rev Garap Wonderland Indonesia Pakai Duit Doni Salmanan, Ini Alasannya
"Saya sudah meminta penyidik Gakkum KLHK yang di Jakarta untuk bekerjasama dengan PPATK guna mendalami aliran keuangannya dan menerapkan penegakan hukum tindak pidana multidoor atau pidana berlapis termasuk penegakan hukum tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan Putusan MK Nomor 15/PUU-XIX/2021, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK dan PPNS lainnya memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang," tegas Rasio Sani.
“Sekali lagi kami sampaikan bahwa KLHK berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Kami diperintahkan oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya untuk menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, biar ada efek jera. Sampai saat ini KLHK telah membawa 1174 kasus kejahatan lingkungan dan kehutanan ke pengadilan, serta telah melakukan 1783 operasi pemulihan keamanan Kawasan hutan dan lingkungan," kata Rasio.