DPRD Sulsel Gagas Ranperda Tindak Pidana Perdagangan Orang

Memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat

Muhammad Yunus
Selasa, 08 Maret 2022 | 07:55 WIB
DPRD Sulsel Gagas Ranperda Tindak Pidana Perdagangan Orang
Ruang Paripurna DPRD Sulsel / [SuaraSulsel.id / Humas Pemprov Sulsel]

SuaraSulsel.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.

"Masyarakat kita sekarang ini banyak yang menjadi korban perdagangan manusia. Sehingga diperlukan regulasi yang tepat untuk melindungi mereka," ujar Pimpinan Rapat Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel Marjono, Senin 7 Maret 2022.

Menurut dia, dengan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang TPPO, maka nantinya masyarakat akan terlindungi dengan payung hukum yang jelas. Karena tidak jarang modus para pelaku dengan memberikan tawaran pekerjaan bagi calon korban.

"Sudah banyak kejadian, tadinya dijanjikan iming-iming lapangan pekerjaan, ternyata dijual, bahkan ada yang dijual sampai ke luar negeri," ungkap legislator Fraksi PDIP itu.

Baca Juga:Anggota DPRD Sulsel Duga Ada Kesengajaan Menunda Pelantikan Gubernur Sulsel

Untuk merespons itu, kata dia, pihaknya telah mengajukan pembentukan pansus guna segera menggodok perda tersebut.

Kendati ada Undang-undang beserta turunannya yang mengatur soal perdagangan manusia, kata Marjono, ranperda ini diharapkan akan memberikan penguatan aturan yang lebih baik.

Terkait aturan TPPO katanya, telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang mengatur sanksi. Bagi para pelaku. Serta diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan atau Korban TPPO. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini