Anggota DPRD Sulsel Duga Ada Kesengajaan Menunda Pelantikan Gubernur Sulsel

Komisi A DPRD Sulawesi Selatan mempertanyakan alasan penundaan pelantikan Gubernur Sulsel

Muhammad Yunus
Kamis, 03 Maret 2022 | 15:20 WIB
Anggota DPRD Sulsel Duga Ada Kesengajaan Menunda Pelantikan Gubernur Sulsel
Ruang Paripurna DPRD Sulsel / [SuaraSulsel.id / Humas Pemprov Sulsel]

SuaraSulsel.id - Komisi A DPRD Sulawesi Selatan mempertanyakan alasan penundaan pelantikan Gubernur Sulsel definitif. Sementara batas waktu pengisian jabatan Wakil Gubernur berakhir pada 5 Maret 2022.

"Sejauh ini belum ada tanda-tanda dan sampai sekarang jadwal juga tidak ada. Desas desusnya kami dengar antara tanggal 7 atau 8 Maret bulan ini," ujar Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle KS Dalle kepada wartawan di Makassar, Rabu 2 Maret 2022.

Selle mengatakan pimpinan DPRD Sulsel telah melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Pengesahan, Pengusulan dan Pengangkatan Andi Sudirman sebagai Gubernur Sulsel sejak 24 Januari lalu. Namun selama satu bulan lebih berjalan, tidak ada tindak lanjut dari pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Sekertariat Negara atau Setneg.

"Kita sayangkan bila nanti pemerintahannya tunggal, padahal perlu dua kepala memikirkan 24 kabupaten kota di Sulsel. Masyarakat tentu menjalani saja takdirnya, ternyata ada satu masa pemimpinnya tidak lengkap (gubernur dan wagub)," ucap dia.

Baca Juga:DPRD Sulawesi Selatan Kembali Bersurat ke Kemendagri, Tanyakan Jadwal Pelantikan Andi Sudirman Sebagai Gubernur Sulsel

Semestinya, kata dia, cukup waktu untuk merealisasikan pelantikan Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang kini menjabat Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel, sebagai Gubernur Sulsel secara defenitif. Hingga dilakukan pengisian jabatan Wakil Gubernur Sulsel.

Namun, pada kenyataannya pihak DPRD Sulsel belum menerima surat resmi perihal jadwal pelantikan gubernur, yang seharusnya disampaikan Biro Pemerintah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Bila batas waktu sampai 5 Maret tidak ada pelantikan, maka posisi wakil gubernur akan kosong, atau memerintah tunggal hingga masa akhir jabatannya.

Menurut dia, bila kekosongan jabatan sudah melewati batas 18 bulan untuk mengusulkan nama wagub hingga 5 Maret 2022, maka peluang Partai Politik pengusung untuk mendudukkan wagubnya akan kandas.

Selle menduga ada upaya kesengajaan mengulur waktu pelantikan.

"Sepertinya ada upaya mengulur-ulur waktu pelantikan itu, agar diundur melewati tanggal 5 Maret. Sehingga posisi Wagub akan kosong," ungkap legislator asal Fraksi Demokrat ini.

Baca Juga:Andi Sudirman Resmikan Proyek di Sidrap, Pembangunan Jalan, Jembatan Dan Irigasi

Dikonfirmasi terpisah, Asisten I Pemprov Sulsel Andi Alam Patongangi menuturkan bahwa surat usulan pengajuan pelantikan sudah dikirim Sekretariat DPRD Sulsel kepada Kemendagri pada 25 Januari 2022.

Mengenai persiapan waktu pelantikan, kata Andi Alam, perwakilan dari Sekretariat Presiden dijadwalkan menggelar rapat koordinasi bersama Pemprov hari ini.

"Kapan waktu pelantikan ataupun hal lain masih sementara dibahas bersama, karena itu ranahnya Sekretariat Presiden, bukan ranah kami untuk memutuskan," kata mantan Pejabat Bupati Pinrang ini menambahkan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini