Arab Saudi Hapus Aturan Pembatasan Covid-19, Tes Antigen dan Karantina Tidak Wajib Bagi Pendatang

Pemerintah Arab Saudi mulai menghapus sebagian besar aturan pembatasan

Muhammad Yunus
Minggu, 06 Maret 2022 | 18:15 WIB
Arab Saudi Hapus Aturan Pembatasan Covid-19, Tes Antigen dan Karantina Tidak Wajib Bagi Pendatang
Ilustrasi bendera Arab Saudi.[Anadolu Agency]

SuaraSulsel.id - Pemerintah Arab Saudi mulai menghapus sebagian besar aturan pembatasan terkait pencegahan penularan COVID-19.

Keputusan itu diambil pemerintah setelah situasi pandemi dianggap berangsur membaik di kerajaan Arab Saudi.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi memutuskan bahwa pembatasan sosial akan dihapus. Namun masyarakat masih diwajibkan memakai masker di dalam ruangan, Saudi Press Agency (SPA) melaporkan.

Selain itu, para pendatang juga tidak perlu lagi menyerahkan hasil tes antigen cepat atau PCR. Warga luar Arab Saudi tidak wajib menjalani karantina setibanya di bandara, demikian dinyatakan kemendagri.

Baca Juga:Kabar Gembira buat Jamaah Umrah dan Haji, Arab Saudi Resmi Bebas Karantina

Korban jiwa karena COVID-19 di seluruh dunia hampir mencapai enam juta orang, menurut data terkini Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Sampai dengan 4 Maret secara global, WHO telah mencatat 440.807.756 kasus terkonfirmasi COVID-19, termasuk 5.978.096 kematian, berdasarkan tampilan data pengawas kesehatan internasional tersebut.

Wilayah Eropa menempati urutan teratas dengan 181.275.264 kasus terkonfirmasi, dan disusul oleh Amerika di urutan kedua dengan 147.655.931 kasus terkonfirmasi.

Amerika Serikat, India, dan Brazil menjadi tiga negara dengan kasus tertinggi di dunia, katanya.

WHO juga melaporkan bahwa hingga 27 Februari hampir 10,6 miliar dosis vaksin COVID-19 telah diberikan di seluruh dunia. (Antara)

Baca Juga:1.452 Orang Warga Sumut Sembuh dari Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini