SuaraSulsel.id - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin mengatakan, keberadaan rumah sakit syariah menjadi kebutuhan mendesak. Untuk membantu penyembuhan dan pemeliharaan kesehatan umat.
Menurut Wapres, pelayanan kesehatan yang sesuai prinsip syariah, mampu meningkatkan kenyamanan. Sekaligus keimanan seorang muslim ketika menjalani pengobatan dan memperoleh pelayanan kesehatan.
"Oleh karena itu, kehadiran rumah sakit syariah menjadi kebutuhan mendesak untuk dapat memberikan pelayanan tersebut," ujar Wapres dalam sambutannya secara virtual pada acara Webinar Nasional "Peran Rumah Sakit Syariah Dalam Penguatan Ekosistem Ekonomi Syariah di Indonesia yang diselenggarakan Sekolah Tinggi Ilmu Fiqih Syeikh Nawawi Tanara (STIF Syentra), yang disaksikan di Jakarta, Senin 28 Februari 2022.
Wapres menyampaikan pelayanan kesehatan pada rumah sakit syariah misalnya, tidak hanya memberikan nilai tambah dari standar pelayanan. Seperti menjamin hak-hak pasien dalam transaksi, menu makanan, dan obat-obatan halal. Namun lebih dari itu, rumah sakit syariah memperhatikan tata kelola rumah sakit yang sesuai dengan prinsip syariah.
Dia mengatakan kesehatan dalam Islam adalah perkara yang penting. Tidak saja saat menghadapi kondisi pandemi seperti saat ini, tetapi secara umum kesadaran diri untuk menjaga dan memelihara diri dari bahaya penyakit itu dibenarkan oleh syariat, amrun diniyun syar’iyyun himaiyyun ihtiraziyyun.
"Itu masalah agama yang sesuai syariah dalam rangka menjaga dan memelihara diri. Kesadaran masyarakat Indonesia, bahkan dunia, akan pentingnya kesehatan pun semakin meningkat. Kita menyaksikan naiknya tren konsumsi makanan sehat yang juga dipengaruhi oleh meningkatnya kesadaran mengenai kesehatan," jelasnya.
Dia menyampaikan akibat pandemi, kesadaran akan aspek kesehatan justru semakin meluas, dimana banyak orang kemudian mengadopsi kebiasaan makan yang sehat.
Produk dan pelayanan yang memperhatikan aspek etika, kesehatan, keamanan, dan keramahan lingkungan pun menjadi semakin diminati. Demikian pula dengan bidang pelayanan kesehatan, kata dia, terdapat potensi besar sekaligus kebutuhan yang tinggi untuk menghadirkan sistem pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kaidah Islam di Indonesia.
Wapres mengatakan dalam penyelenggaraannya, rumah sakit syariah melandaskan pada prinsip maqashidus syariah (tujuan syariah), yang antara lain memelihara agama (hifdz ad-din), memelihara jiwa (hifdz an-nafs), memelihara keturunan (hifdz an-nasl), memelihara akal (hifdz al-aql), dan memelihara harta (hifdz al-mal).
Baca Juga:Kronologi Ibu Hamil Ditolak Tiga Rumah Sakit di Bengkulu hingga Dinkes Minta Maaf
"Rumah sakit syariah wajib mengikuti dan merujuk fatwa Dewan Syariah Nasional MUI yang berkaitan dengan hukum Islam kontemporer bidang kedokteran (al-masa’il al-fiqhiyah al-waqi’iyah al-thibbiyah)," jelasnya.
Menurutnya, pelayanan kepada pasien juga mengikuti standar pokok, seperti asesmen spiritual, penjagaan ibadah wajib, termasuk salat; upaya penyembuhan berbasis Al-Qu’ran, quránic healing; bimbingan kerohanian; penjaminan talqin; dan pemulasaraan jenazah sesuai syariah.
Adapun saat ini, kata Wapres, terdapat 3.120 rumah sakit di Indonesia, baik rumah sakit swasta maupun rumah sakit pemerintah. Sekitar 500 rumah sakit menjadi anggota Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI).
Menurut data MUKISI per 12 Januari 2022, dari 71 rumah sakit syariah yang ada di Indonesia, hanya 24 yang telah mendapatkan sertifikat resmi. Selebihnya ada 9 rumah sakit dalam proses prasurvei, 18 pendampingan, 2 re-sertifikasi syariah, dan 18 sedang proses mendaftar pendampingan.
"Pemerintah terus mendorong pengembangan industri kesehatan syariah yang akan mendukung kekuatan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Industri kesehatan syariah tidak hanya melibatkan institusi penyedia layanan kesehatan syariah seperti rumah sakit, tetapi juga penyedia fasilitas seperti alat kesehatan, obat-obatan dan farmasi," jelasnya.
Wapres berharap, ke depan semakin banyak tersedia layanan kesehatan syariah yang terstandardisasi dan serta semakin banyak produk-produk halal dalam industri kesehatan. (Antara)