SuaraSulsel.id - Uni Emirat Arab (UAE), pusat bisnis dan pariwisata di Timur Tengah, pada akhir pekan menghapus kewajiban memakai masker di ruang terbuka dan karantina bagi kontak erat kasus COVID-19.
Pelancong yang sudah disuntik vaksin lengkap tidak diharuskan lagi melakukan tes PCR. Saat tiba di negara tersebut, demikian pedoman terkini dari Otoritas Penanggulangan Bencana dan Krisis Darurat Nasional.
Pedoman itu berlaku mulai Sabtu, kata otoritas.
"Bagi sektor pariwisata dan ekonomi, aturan jaga jarak sosial telah dihapus. Sementara, pemakaian masker di ruangan tertutup masih diwajibkan," kata mereka.
Baca Juga:Kasus Covid-19 Harian Turun, Uni Emirat Arab Hapuskan Aturan Memakai Masker di Ruang Terbuka
Ibu kota Abu Dhabi juga menghapus syarat masuk di perbatasan, yakni hasil negatif tes PCR, bagi mereka yang datang dari emirat UAE lainnya.
Kasus harian COVID-19 di UEA turun menjadi sekitar 600 kasus dari hampir 3.000 kasus sehari pada Januari.
Kasus Indonesia Mulai Turun
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, angka keterisian rumah sakit terkait penanganan COVID-19 turun menjadi 36 persen, dari sebelumnya 37 persen.
"Beberapa indikator pengendalian COVID-19 terus menunjukkan perbaikan. Ini merupakan hasil dari kerja sama kita bersama untuk dapat mengendalikan pandemi, memutus rantai penularan COVID-19 dan menuju era endemi COVID-19," katanya melalui siaran pers di Jakarta, Minggu 27 Februari 2022.
Baca Juga:Berapa Lama Masa Karantina Omicron? Simak Aturan yang Berlaku dan Apa Saja yang Harus Dilakukan
Dia menambahkan kasus konfirmasi COVID-19 harian juga turun menjadi 46.643 kasus per hari dari sebelumnya tercatat 49.477 kasus harian pada Jumat (25/2).
Selain itu, indikator lain yang menunjukkan perbaikan adalah positivity rate yang turun menjadi 17,93 persen pada Jumat (25/2) dari hari sebelumnya di posisi 19,94 persen.
Nadia mengatakan pemerintah terus melakukan upaya-upaya untuk tetap menekan angka kasus, diantaranya dengan mempercepat dan memperluas cakupan vaksinasi.
Kemenkes juga telah memperpendek jarak waktu pemberian dosis tiga atau booster, baik bagi lansia dan masyarakat umum. Kini menjadi tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer.
"Pemerintah terus berupaya mempercepat cakupan vaksinasi, salah satunya dengan mengurangi interval pemberian vaksinasi dosis primer dan lanjutan menjadi tiga bulan bagi lansia dan masyarakat umum usia di atas 18 tahun," katanya. (Antara)