Mantan pengawal Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo itu menambahkan pengendara melanggar UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) pasal 134 dan 135 dimaksud pasal 59, pasal 106 ayat (4) huruf f.
Video viral ini pun mendapat banyak reaksi dari warganet. Mereka menyayangkan sebab banyak oknum yang menyalahgunakan fasilitas kesehatan itu untuk mendapatkan prioritas di jalan raya.
"Ini bukan kali pertama. Banyak ambulans yang tidak angkut pasien tapi selalu ugal-ugalan di jalan supaya dibukakan jalan," tulis netizen.
"Mungkin motornya kecelakaan dan mengalami patah jadi dikasih naik mobil. Pasiennya ditinggalkan," gurau akun lainnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing