Mulai 30 April 2022 Warga Makassar, Gowa, Maros, Takalar, dan Pangkep Tidak Bisa Nonton TV Pakai Saluran Biasa

Menjelang Analog Switch Off (ASO) tahap pertama

Muhammad Yunus
Rabu, 23 Februari 2022 | 19:39 WIB
Mulai 30 April 2022 Warga Makassar, Gowa, Maros, Takalar, dan Pangkep Tidak Bisa Nonton TV Pakai Saluran Biasa
Foto: Ilustrasi berbagai saluran televisi. [Antara]

SuaraSulsel.id - Menjelang Analog Switch Off (ASO) tahap pertama. Kementerian Komunikasi dan Informatika dan lembaga penyiaran swasta akan membagikan set top box gratis mulai 15 Maret 2022.

Penghentian siaran televisi terestrial analog tahap pertama dijadwalkan berlangsung pada 30 April di 56 wilayah siaran, yang mencakup 166 kabupaten kota.

Setelah tanggal 30 April, wilayah tersebut hanya bisa menerima siaran televisi terestrial digital.

Jika masih menggunakan televisi model lama, yang belum bisa menangkap siaran digital, masyarakat perlu menggunakan set top box atau tidak bisa menonton siaran televisi terestrial sama sekali.

Baca Juga:Ini 3 Syarat Dapat STB Gratis dari Pemerintah

"Pemerintah akan membagikan set top box, bersama lembaga penyiaran swasta," kata Staf Ahli Menteri Kominfo, Henri Subiakto, dalam webinar "Siaran Bersih, Jernih, Canggih dari Perbatasan", Rabu 23 Februari 2022.

Perangkat set top box gratis ini akan diberikan kepada rumah tangga miskin yang sudah memiliki pesawat televisi dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Kementerian Sosial.

Set top box ini akan dibagikan mulai 15 Maret sampai 30 April kepada masyarakat yang tinggal di wilayah ASO Tahap I.

Untuk wilayah Sulawesi Selatan yang masuk ASO tahap pertama adalah Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, dan Kota Makassar.

Wilayah ASO Tahap I

Baca Juga:Kominfo Mulai Bagi Set Top Box Gratis untuk Masyarakat Miskin Mulai 15 Maret

Wilayah siaran yang termasuk dalam ASO Tahap I adalah Aceh 1 (Kab. Aceh Besar dan Kota Banda Aceh), Aceh 2 (Kota Sabang), Aceh 4 (Kab. Pidie, Kab. Bireuen, dan Kab. Pidie Jaya), Aceh 7 (Kab. Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe), Sumatera Utara 2 (Kab. Karo, Kab. Simalungun, Kab. Asahan, Kab. Batu Bara, Kota Pematangsiantar, dan Kota Tanjung Balai), Sumatera Utara 5 (Kab. Dairi dan Kab. Pakpak Bharat) dan Sumatera Barat 1 (Kab. Solok, Kab. Sijunjung, Kab. Tanah Datar, Kab. Padang Pariaman, Kab, Agam, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, dan Kota Pariaman).

Wilayah siaran Riau 1 (Kab. Kampar dan Kota Pekanbaru), Riau 4 (Kab. Bengkalis, Kab. Kepulauan Meranti, dan Kota Dumai), Jambi 1 (Kab. Batanghari, Kab. Muaro Jambi, Kota Jambi, dan Kab. Sarolangun), Sumatera Selatan 1 (Kab. Ogan Komering Ilir, Kab. Banyuasin, Kab. Ogan Ilir, dan Kota Palembang), Bengkulu 1 (Kab. Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu) dan Lampung 1 (Kab. Lampung Selatan, Kab. Lampung Tengah, Kab. Lampung Timur, Kab. Pesarawan, Kab. Pringsewu, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro) juga termasuk dalam ASO Tahap 1.

Wilayah berikut ini juga akan mengalami penghentian siaran televisi terestrial analog pada 30 April, yaitu Kepulauan Bangka Belitung 1 (Kab. Bangka Tengah dan Kota Pangkal Pinang), Kepulauan Riau (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang), Jawa Barat 2 (Kab. Garut), Jawa Barat 3 (Kab. Cirebon, Kab. Kuningan, dan Kota Cirebon), Jawa Barat 7 (Kab Cianjur), Jawa Barat 8 (Kab. Majalengka dan Kab. Sumedang) dan Jawa Tengah 2 (Kab. Blora).

Selain itu, termasuk juga wilayah siaran Jawa Tengah 3 (Kab. Pekalongan, Kab. Pemalang, Kab. Tegal, Kota Pekalongan, Kota Tegal), Jawa Tengah 6 (Kab. Rembang, Kab. Pati, dan Kab. Jepara), Jawa Tengah 7 (Kab. Cilacap, Kab. Banyumas, Kab. Purbalingga, dan Kab. Brebes), Jawa Timur 3 (Kab, Sampang, Kab. Pamekasan, dan Kab. Sumenep), Jawa Timur 4 (Kab. Lumajang, Kab, Jember, dan Kab. Bondowoso), Jawa Timur 5 (Kab. Situbondo), Jawa Timur 6 (Kab. Banyuwangi), Jawa Timur 10 (Kab. Pacitan), Banten 1 (Kab. Serang, Kota Cilegon, dan Kota Serang) dan Banten 2 (Kab. Pandeglang).

Termasuk dalam wilayah siaran ASO Tahap I adalah Bali (Kab. Jembrana, Kab. Tabanan, Kab. Badung, Kab. Gianyar, Kab. Klungkung, Kab. Bangli, Kab. Karangasem, Kab. Buleleng, dan Kota Denpasar), Nusa Tenggara Barat 1 (Kab. Lombok Barat, Kab. Lombok Tengah, Kab. Lombok Timur, dan Kota Mataram)

Nusa Tenggara Timur 1 (Kabupaten Kupang dan Kota Kupang), Nusa Tenggara Timur 3 (Kab. Timor Tengah Utara), Nusa Tenggara Timur 4 (Kab. Belu dan Kab. Malaka), Kalimantan Barat ( Kab. Mempawah, Kab. Kubu Raya, dan Kota Pontianak), Kalimantan Selatan 2 (Kab. Tapin, Kab. Hulu Sungai Selatan, Kab. Hulu Sungai Tengah, Kab. Hulu Sungai Utara, dan Kab. Balangan) dan Kalimantan Selatan 3 (Kab. Kotabaru).

Selanjutnya, terdapat wilayah Kalimantan Selatan 4 (Kab. Tabalong), Kalimantan Tengah 1 (Kab. Pulang Pisau dan Kota Palangkaraya), Kalimantan Timur 1 (Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang), Kalimantan Timur 2 (Kab. Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan), Kalimantan Utara 1 (Kab. Bulungan dan Kota Tarakan), Kalimantan Utara 3 (Kab. Nunukan).

Sulawasi Utara 1 (Kab. Minahasa, Kab. Minahasa Utara, Kota Manado, Kota Bitung, dan Kota Tomohon), Sulawesi Tengah 1 (Kab. Sigi dan Kota Palu), Sulawesi Selatan ( Kab. Takalar, Kab. Gowa, Kab. Maros, Kab. Pangkajene Kepulauan, dan Kota Makassar) dan Sulawesi Tenggara 1 (Kab. Konawe, Kab. Konawe Selatan, Kab. Konawe Utara, Kab. Konawe Kepulauan, dan Kota Kendari).

Wilayah terakhir yang masuk ASO Tahap I adalah Gorontalo 1 (Kab. Gorontalo, Kab. Bone Bolango, Kab. Gorontalo Utara, Kota Gorontalo, Kab. Boalemo), Sulawesi Barat 1 (Kab. Mamuju), Maluku 1 (Kab. Seram Bagian Barat dan Kota Ambon), Maluku Utara (Kab. Halmahera Barat dan Kota Ternate), Papua 1 (Kab. Jayapura, Kab. Keerom, dan Kota Jayapura), Papua Barat 1 (Kab. Sorong dan Kota Sorong) dan Papua Barat 2 (Kab. Manokwari, Kab Manokwari Selatan, dan Kab. Pegunungan Arfak)

Berita Terkait

Karena dicopot jadi kader partai

sulsel | 12:00 WIB

Pulau Kapoposang di Kabupaten Pangkajene, Sulawesi Selatan

sulsel | 12:59 WIB

Berdasarkan keputusan yang diambil pada Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di kota Paris, Prancis

sulsel | 10:43 WIB

Suara Serang - Bansos sembako dan PKH di regional 6 Pos Indonesia Makassar, Sulawesi Selatan mencapai 90,44 persen. Bantuan sosial tersebut merupakan program pemerintah di 2023 terutama penyaluran Triwulan I di bulan Ramadan.

serang | 15:31 WIB

News

Terkini

Polda Sulawesi Selatan menggeledah sebuah ruangan di kampus Universitas Negeri Makassar

News | 08:49 WIB

PSM Makassar akan menjamu Bali United pada laga leg kedua kualifikasi Liga Champion Asia

News | 12:48 WIB

Mantan Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal dan mantan Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb

News | 17:44 WIB

Hingga Maret 2023, BMRI telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp232 triliun.

News | 17:15 WIB

Kampus Unismuh Makassar dan UNM pastikan tidak ada bunker narkoba dalam kampus

News | 16:49 WIB

Niat mencari suaka, seorang gadis belia malah berujung malapetaka

News | 12:51 WIB

Klub BRI Liga 1 Persis Solo resmi mendatangkan striker milik PSM Makassar Ramadhan Sananta

News | 12:30 WIB

Polda Sulsel tengah mendalami kasus tersebut

News | 11:39 WIB

Kepulan asap tebal terlihat menyelimuti sekitar landasan pacu 13

News | 15:29 WIB

Mengikuti latihan Multilateral Naval Exercise Komodo

News | 13:11 WIB

Demi peningkatan keamanan siber pada sistem informasi lingkup Pemprov Sulsel

News | 12:22 WIB

Karena dicopot jadi kader partai

News | 12:00 WIB

Partai Islam masih sulit untuk memenangi pertarungan politik di konstensi Pemilu 2024

News | 14:02 WIB

Sejumlah guru, pengelola sekolah, hingga siswa-siswi SMP kaget atas peristiwa itu

News | 13:37 WIB
Tampilkan lebih banyak