SuaraSulsel.id - Puluhan emak-emak berunjuk rasa mengecam Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Jumat 25 Februari 2022.
Mengutip telisik.id -- jaringan suara.com, pengunjuk rasa meminta Presiden Joko Widodo mencopot Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dituding menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing. Meski sudah ada klarifikasi dari Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Puluhan emak-emak Kota Medan juga membawa spanduk bergambar kepala Yaqut Cholil Qoumas namun bertubuh anjing. Massa mendesak agar Menteri Agama ditangkap. Karena bikin gaduh.
Baca Juga:Polemik Ucapan Menag Yaqut soal Toa Masjid, Pengamat: Analogi yang Menyesatkan
Dalam poster atau spanduk itu juga tertulis kalimat seolah-olah Menteri Yaqut lahir tidak diazankan. Tapi mendengar suara anjing menggonggong.
"Jangan pecah belah agama Islam dengan agama lainnya dengan membandingkan azan dengan gonggongan anjing. Ini menteri pemecah belah namanya," kata massa dalam orasinya.
Menurut massa, umat Islam tidak pernah membedakan suku dan agama dalam kehidupan di dunia ini.
"Kami sampai saat ini bertetangga dengan agama lainnya. Jadi jangan pecah belah agama Islam dengan agama lainnya. Tangkap Yaqut," tegas warga.
Tidak lama melakukan orasi, perwakilan dari massa diterima oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Baca Juga:Heboh Video Gus Nur Diduga Kumandangkan Azan Sambil Tiru Gonggongan Anjing, Langsung Banjir Kecaman
"Jadi, aspirasi dari warga yang datang ke Mapolda Sumut ini pastinya akan diterima. Nantinya akan disampaikan kepada pimpinan (Kapolda Sumut)," terangnya.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi meyakini bahwa Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak ada niat untuk membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.
Zainut mengatakan apa yang disampaikan oleh Menag hanya ingin memberikan tamsil atau perumpamaan dengan tujuan agar bisa lebih mudah ditangkap pemahamannya oleh masyarakat, tanpa ada maksud membandingkan satu dengan lainnya.
"Setelah saya menyimak pernyataan beliau secara lengkap dan utuh, saya haqqul yakin Pak Menteri Agama tidak ada niatan untuk membandingkan suara adzan dengan 'gonggongan' anjing," ujar Zainut, mengutip dari Antara.
Maka dari itu, ia berharap agar semua pihak dapat memahami pernyataan Menag secara utuh dan jernih agar tidak muncul dugaan yang tidak benar.
"Untuk hal tersebut saya mohon masyarakat dapat memahami pernyataan beliau secara utuh," kata dia.
Sebelumnya, Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apapun yang bisa membuat tidak nyaman.
Menag tidak melarang masjid-musala menggunakan pengeras suara saat adzan. Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam. Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum adzan.