Korban KDRT di Kota Makassar Tidak Bisa Ditolong Polisi, Alasannya Pelaku Punya Keluarga di Mabes Polri

Petugas Pendamping Hukum DPPPA Pemprov Sulsel juga dapat intimidasi

Muhammad Yunus
Rabu, 23 Februari 2022 | 14:48 WIB
Korban KDRT di Kota Makassar Tidak Bisa Ditolong Polisi, Alasannya Pelaku Punya Keluarga di Mabes Polri
Ilustrasi KDRT. (pexels/KarolinaGrabowska)

SuaraSulsel.id - FA (48 tahun) pengusaha alat kesehatan di Kota Makassar dilaporkan melakukan kasus kekerasan terhadap istrinya, SZ (36 tahun). Sayangnya, terduga pelaku tidak bisa diproses. Karena beredar kabar saudara pelaku adalah anggota polisi.

Perempuan SZ disebut mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sudah sejak lama. Ia melaporkan kejadian ini ke polisi pada 21 Januari 2022.

SZ juga sudah menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Pihak rumah sakit kemudian menghubungi rumah aman milik UPT Pemberdayaan Perempuan dan Anak Pemprov Sulsel. Untuk mengamankan korban.

Petugas Pendamping Hukum DPPPA Pemprov Sulsel Nurul Amalia mengaku, pihaknya sempat mendapat intimidasi dari pelaku. Bahkan salah satu petugas pendamping juga mengalami kekerasan fisik oleh pelaku FA.

Baca Juga:Hari Peduli Sampah Nasional 2022, Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Akan Hidupkan Kembali Bank Sampah

"Saat kami melakukan pendampingan untuk korban, ada yang dibutuhkan yakni mainan. Untuk dijadikan barang bukti ke polisi. Disitulah kejadian dimulai," ujar Nurul, Rabu, 23 Februari 2022.

Nurul mengatakan sempat mengantar SZ kembali ke rumahnya. Untuk mengambil mainan anaknya, pada 4 Februari 2022. Mainan itu hendak dijadikan alat bukti sebagai laporan tambahan ke polisi.

Saat pulang, mereka ternyata dibuntuti oleh pelaku. Sesampai di Rumah Aman, FA hendak memukul Nurul menggunakan helm. Untungnya Nurul berhasil melarikan diri.

"Kalau saya ingat itu saya merinding. Dia teriak, 'eh kau siapa. Dia ambil helm, dia kejar saya dia mau pukul pakai helm. Saya lari sambil teriak Allahu Akbar, kenapa kita mau pukul orang puasa," ujar Nurul menirukan perbuatan pelaku.

Aksi pelaku berhenti. Saat salah satu pekerja sosial di rumah aman bernama Bowo keluar berusaha menenangkan pelaku. Namun belum sempat berbicara, pelaku FA malah menghantam muka Bowo.

Baca Juga:Hajar PSM Makassar, Persib Bandung ke Tiga Besar BRI Liga 1

"Pipi dan rahangnya ditinju. Kami sudah laporkan ke Polrestabes Makassar," tutur Nurul.

Laporan Tidak Bisa Diproses

Kepala UPT Pemberdayaan Perempuan dan Anak Meisye Papayungan mengaku pelaku tidak bisa diproses polisi. Penyidik bahkan angkat tangan.

Alasannya, karena pelaku merupakan keluarga polisi. Satu saudaranya bertugas di Mabes Polri. Satunya lagi adalah anggota polisi yang bertugas di Rumah Sakit Bhayangkara.

Meysie mengaku polisi sudah melayangkan dua kali surat pemanggilan ke pelaku sebagai saksi. Namun selalu mangkir.

"Pernah penyidik datangi di rumahnya, terus kakaknya yang polisi bilang saya ini polisi. Kau ndak kenal saya?," ujar Meysie.

Penyidik bahkan mengatakan tidak berani menangani kasus ini. Mereka meminta bantuan DPPPA Sulsel agar mencari solusinya.

"Penyidiknya ditekan. Mereka bilang, tolong cari jalan, Bu. Mereka senior, kami juga tidak bisa bikin apa-apa," terang Meysie.

Meysie mengaku pihaknya juga merasa diteror. Apalagi pelaku FA hampir setiap hari mendatangi Rumah Aman dengan menggedor-gedor pagar.

"Kami butuh perlindungan, kami butuh pengamanan. Setidaknya ada Satpol PP yang jaga. Karena kami merasa diteror oleh pelaku. Bagaimana mau memberi rasa aman ke korban kalau kami saja sedang tidak aman," keluh Meysie.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini