Dua Polisi Terdakwa Pembunuhan Anggota FPI Dituntut 6 Tahun Penjara

Jaksa menuntut dua polisi yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang

Muhammad Yunus
Selasa, 22 Februari 2022 | 13:50 WIB
Dua Polisi Terdakwa Pembunuhan Anggota FPI Dituntut 6 Tahun Penjara
Tim Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus penembakan enam laskar pengawal Pimpinan FPI Rizieq Shihab di kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Empat anggota FPI yang menjadi korban penembakan di dalam mobil milik kepolisian, yaitu Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).

Dua anggota FPI lainnya, Luthfi Hakim (25) dan Andi Oktiawan (33) juga tewas. Akan tetapi, korban meninggal dunia di lokasi berbeda, yaitu saat baku tembak antara Laskar FPI dan polisi di Jalan Simpang Susun Karawang Barat. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini