SuaraSulsel.id - Polda Sulsel mencabut izin operasi PT Smart. Perusahaan distributor minyak goreng di Kota Makassar itu diketahui menimbun dan menyelewengkan minyak goreng.
Ada 61,18 ton minyak goreng yang harusnya disalurkan untuk rumah tangga malah diselewengkan. PT Smart diketahui lebih memilih menjual minyak itu ke industri.
"Kita hentikan. Sanksinya (terkait pidana) masih dalam penyelidikan. Yang pasti pencabutan izin," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, Selasa, 22 Februari 2022.
Komang mengatakan ada 1.850 ton minyak goreng curah yang didapatkan PT Smart dari Kalimantan Tengah untuk pasar lokal sejak tanggal 5 Februari 2022. Bukannya langsung disalurkan, perusahaan malah menahan minyak di kilang.
Baca Juga:61 Ton Minyak Goreng Curah Asal Kalimantan untuk Warga Makassar Diselewengkan
Setelah ditelusuri, minyak goreng itu ternyata disimpan untuk dijual ke industri. Satgas menemukan 130 ton lebih bahkan sudah dijual dengan harga yang lebih mahal.
Sementara, masih ada 76,28 ton yang masih tersimpan di kilang. Stok ini juga sudah dibeli oleh distributor tertentu dengan harga Rp19.100.
Komang mengatakan harga eceran minyak goreng curah di pasaran yang ditetapkan pemerintah hanya Rp11.500. Namun karena penyelewengan tersebut, harga naik menjadi Rp15.000.
Ketidaksesuaian harga ini juga ditemukan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat berkunjung ke Kota Makassar, pekan lalu.
Sebenarnya, Lutfie sudah jauh hari mengetahui soal penimbunan minyak oleh PT Smart di Makassar. Ia bahkan sempat marah ke manajemen perusahaan tersebut.
Baca Juga:Program DMO, Dua Produsen dan 20 Distributor di Sumsel Terima Alokasi 26 Juta Liter Minyak Goreng
Sebelum ditemukan oleh Satgas Pangan Polri, Lutfi lebih dulu berkunjung ke perusahaan yang terletak di Pelabuhan Makassar. Ia marah karena PT Smart ketahuan tidak menyalurkan minyak itu ke pasar rakyat.
PT Smart dianggap melanggar Pasal 8A Peraturan Menteri Perdagangan nomor 19 tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dengan sanksi larangan atau pencabutan izin ekspor.
Selain itu, PT Smart juga diduga melanggar pasal 107 Undang-Undang No 18 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 133 Undang-undang No 18 tentang pangan dan pasal 14 Undang-undang No 5 tahun 1999 tentang KPPU
Sementara, Kepala Kanwil VI KPPU, Hilman Pujana menambahkan pihaknya sedang mendalami soal penimbunan dan penyelewangan minyak goreng oleh perusahaan tersebut. Ia menduga ada indikasi kartel di komoditas itu.
"Kami menduga ada kartel dalam minyak goreng ini. Dimana kita melihat ada unsur koordinasi atau kerjasama antar pelaku usaha," ujar Hilman saat dikonfirmasi SuaraSulsel.id.
Hilman mengatakan Satgas pangan harus mengusut tuntas kasus ini. Penyelewengan minyak goreng dalam jumlah yang besar menunjukkan adanya kegagalan pasar yang terjadi.
"Yang akan kami dalami adalah informasi tersebut apakah sebagai bentuk perilaku penahanan pasokan, kemudian siapa saja yang melakukan penahanan di pasar untuk melihat perilaku ini dilakukan secara terkoordinasi atau tidak sehingga membuat pasokan ke pasar terhambat dan harga menjadi naik," tukasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing