Dua Organisasi Mahasiswa Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Sulawesi Barat yang Terus Berulang

Kekerasan seksual marak terjadi di Provinsi Sulbar

Muhammad Yunus
Senin, 21 Februari 2022 | 21:22 WIB
Dua Organisasi Mahasiswa Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Sulawesi Barat yang Terus Berulang
Ilustrasi korban kekerasan seksual (pexels)

Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menjadi inisiator deklarasi menolak kekerasan seksual dan masuknya paham radikal di ponpes yang diikuti 50 orang pimpinan Ponpes di Sulbar.

"Setelah terjadinya kasus kekerasan seksual yang dilakukan pimpinan Ponpes kepada tujuh santri dan dua stafnya ponpes di Mamuju, Kemenag Sulbar telah bersikap dan merespon kejadian tersebut dan akan melawan kekerasan seksual dan segala bentuk paham radikalisme," kata Kepala Kemenag Sulbar Muflih B Fattah.

Ia mengatakan, jajaran Kemenag Sulbar yang mengurusi bidang pesantren tidak mau kecolongan lagi, agar ponpes tidak lagi disusupi radikalisme dan mencegah terjadinya kekerasan seksual.

"Kemenag Sulbar juga akan lebih jeli dalam mengeluarkan izin operasional ponpes dengan memperhitungkan data dan kondisi ponpes, termasuk psikologi karakter pimpinan ponpes, sehingga ke depannya tidak kecolongan lagi, dengan kejadian kekerasan seksual yang dilakukan pimpinan ponpes di Mamuju tersebut," katanya.

Baca Juga:Supres dan DIM Sudah Masuk, Nasdem Minta DPR Jangan Tunda Pembahasan RUU TPKS

Pembinaan Khusus

Menurut dia, Kemenag Sulbar juga akan melakukan pembinaan khusus untuk para pimpinan ponpes di sejumlah daerah di Sulbar agar tidak terpengaruh radikalisme, dan agar tidak melakukan tindakan yang mengarah pelecehan dan kekerasan seksual.

Kanwil Kemenag Sulbar juga telah melakukan kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulbar serta pihak terkait, untuk melakukan pendampingan trauma healing terhadap santri yang menjadi korban kekerasan seksual pimpinan ponpes di Mamuju.

Sehingga lanjutnya, korban kembali pulih kondisi psikologisnya dan agar kembali dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Muflih juga mengatakan, izin pendirian Ponpes harus diperketat dan jajaran Kemenag jangan lalai dalam mengeluarkan izin operasional ponpes.

Baca Juga:Harga TBS Sawit di Sulbar Ditetapkan Sebesar Rp 3.041 Per Kilogram

"Izin operasional pesantren harus diperketat yakni memiliki kyai atau sesepuh, memiliki jumlah santri di atas 15 orang, memiliki rumah ibadah, memiliki kurikulum, dan pondok bagi santri, karena pondok pesantren ibarat kain putih, sedikit saja kena percikan jadi sorotan, ini yang kita harus jaga," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini