SuaraSulsel.id - Harga tandan buah segar (TBS) komoditi sawit Sulbar kini ditetapkan sebesar Rp3,041 per kilogram oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Harga tersebut untuk sawit dengan masa tanam 10 sampai 20 tahun.
Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar Syamsul Maarif, di Mamuju membenarkan mengenai penetapan harga TBS komoditi sawit yang ditetapkan sebesar Rp3,041 per kilogram ini.
Menurutnya perusahaan sawit di Sulbar diwajibkan untuk memberlakukan harga TBS tersebut karena telah ditetapkan pemerintah di Sulbar.
Selain itu perusahaan sawit diwajibkan untuk menyampaikan harga penjualan CPO minyak sawit dan inti sawit lengkap dengan invoice dan indeks K sebagai rujukan penentuan harga TBS sawit di Sulbar.
Menurut dia, pemerintah daerah Sulbar akan berkomitmen dalam memperjuangkan petani sawit dengan melindungi harga TBS agar petani sawit mendapatkan keuntungan dalam penjualan TBS sawitnya.
Sekertaris Komisi II DPRD Sulbar Hatta Kainang menyambut baik dengan penetapan harga TBS sawit yang dilaksanakan pemerintah, karena harga TBS sawit di Sulbar, mengalami peningkatan dari sebelumnya.
"Harga TBS sawit sebesar Rp3,041 per kilogram merupakan harga TBS sawit tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah selam ini, sebagai acuan dalam menentukan penjualan TBS sawit petani kepada perusahaan," katanya.
Menurutnya hal itu adalah upaya komitmen untuk melindungi harga sawit TBS petani agar layak dan menguntungkan petani.
"Hasil perjuangan bersama asosiasi petani sawit dan DPRD Sulbar bersama pemerintah agar harga sawit petani lebih layak, membuahkan hasil, setelah penetapan harga TBS bulan ini," katanya.
Ia berharap agar pemerintah tetap berpihak kepada petani sawit dalam penetapan harga TBS agar petani sawit di Sulbar dapat lebih sejahtera. (ANTARA)