SuaraSulsel.id - Dua organisasi mahasiswa di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat menyatakan kecamannya terhadap kasus kekerasan seksual yang marak terjadi di Provinsi Sulbar.
Betapa tidak, sebelumnya telah terjadi sejumlah kasus kekerasan seksual di sejumlah daerah di Provinsi Sulbar, kemudian terjadi lagi kasus kekerasan seksual pada Februari 2022 yang tidak lazim. Karena dilakukan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) berinisial AR (47) terhadap sejumlah santrinya.
Pelaku AR bukan hanya pimpinan ponpes namun juga masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian agama (Kemenag) Sulbar.
Sebanyak tujuh santri dan dua staf ponpes telah menjadi korban, dan mengadukan kejahatan pelaku AR ke Polres Mamuju, atas kekerasan seksual yang dialami dan AR kini menjalani proses hukum.
Baca Juga:Supres dan DIM Sudah Masuk, Nasdem Minta DPR Jangan Tunda Pembahasan RUU TPKS
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan, mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua santriwati terkait tindakan pelecehan seksual yang dilakukan pelaku.
Ketua Organisasi Korps HMI Wati (Kohati) cabang Kabupaten Mamuju mengecam tindakan kekerasan seksual yang dilakukan pimpinan ponpes di Mamuju tersebut.
Ketua Kohati Cabang Mamuju, Karmilah, mengatakan, perbuatan tersebut sangat keji dan memalukan dan menunjukkan terjadinya pendangkalan aqidah.
"Kami mengecam keras, dan berharap kepada pihak kepolisian serius untuk mengusut dan memberikan sanksi terhadap pelaku sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya akan terus mendampingi langkah yang dilakukan oleh pihak keluarga atas kasus kekerasan seksual tersebut dan berharap kasus tersebut tidak lagi terulang.
Baca Juga:Harga TBS Sawit di Sulbar Ditetapkan Sebesar Rp 3.041 Per Kilogram
Zona Merah Kekerasan Seksual