Mahkamah Agung Vonis 4 Mahasiswa Universitas Khairun Ikut Demo Kemerdekaan Papua Barat Tidak Bersalah

Empat mahasiswa Universitas Khairun Ternate memenangkan gugatan di MA

Muhammad Yunus
Senin, 21 Februari 2022 | 15:59 WIB
Mahkamah Agung Vonis 4 Mahasiswa Universitas Khairun Ikut Demo Kemerdekaan Papua Barat Tidak Bersalah
Empat mahasiswa Universitas Khairun Ternate memenangkan gugatan di MA [Foto kolase LPM Aspirasi]

SuaraSulsel.id - Empat mahasiswa Universitas Khairun Ternate memenangkan gugatan atas pemecatan atau sanksi drop out yang dilakukan oleh Rektor Universitas Khairun Ternate Husen Alting.

Mengutip dari LPM Aspirasi, hal ini disampaikan oleh Al Walid Muhammad, Kuasa Hukum para penggugat dari LBH Ansor Ambon.

“Hari ini baru diinformasikan dari PTUN Ambon ke LBH Ansor. Bahwa teman-teman mahasiswa [yang kena sanksi drop out] menang. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kami dan membatalkan putusan PTUN Ambon dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar terkait SK Rektor Unkhair,” kata Al Walid Muhammad, Kuasa Hukum dari LBH Ansor Ambon, kepada LPM Aspirasi, pada Senin (21/2/2022).

Empat mahasiswa yang mendapat sanksi pemecatan kemudian menggugat kampus adalah Fahrul Abdullah, Arbi M. Nur, Fahyudi Kabir, dan Ikra S. Alkatiri.

Baca Juga:Vonis Kasasi, Mahkamah Agung Perberat Hukuman Eks Dirut BPD Maluku Jadi 13 Tahun Penjara

Ikra S. Alkatiri dan rekannya menggungat SK Rektor Unkhair nomor: 1860/UN44/KP/2019 yang terbit 12 Desember 2019. Tentang Pemberhentian Studi Mahasiswa Unkhair.

Sanksi ini diberikan kepada empat mahasiswa, pasca mengikuti unjuk rasa mendukung kemerdekaan Papua Barat pada 2 Desember 2019.

Dalam putusan diperoleh, kata Al Walid, nomor 195/K/TUN/2021 atas nama Ikra S. Alkatiri, majelis hakim yang diketuai Dr. H. Yulius, mengabulkan seluruh gugatan Ikra dkk. Majelis Hakim menyatakan SK Rektor Nomor 1856/UN44/KP/2019 batal atau tidak sah. Oleh karenanya, Rektor Unkhair diwajibkan untuk mencabut SK tersebut.

“Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan penggugat seperti semula. Sebagai mahasiswa Universitas Khairun di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Jurusan Kewarganegaraan pada semester V,” sebut putusan merujuk pada Ikra S. Alkatiri.

Majelis Hakim menilai demonstrasi yang dilakukan merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Baca Juga:Laporkan Varian Omicron Masuk Ke Papua Barat, Kapolda: Angka Kematian Masih Nol

Atas kabar baik ini, Walid Bersama LBH Ansor Ambon akan mengambil salinan resmi putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon pada Selasa (22/2/2022) besok.

Al Walid mengatakan sebagai lembaga pendidikan, Rektor Universitas Khairun harus segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung. Dengan mengaktifkan dan mengembalikan hak-hak pendidikan empat mahasiswa.

Perjuangan empat mahasiswa ini, kata Al Walid, merupakan upaya merawat demokrasi. Baik di lingkungan kampus maupun secara umum. Sikap kritis mahasiswa harus selalu dijaga.

“Ini membuktikan bahwa mahasiswa mempunyai kekuatan dan kini mendapatkan keadilan,” ungkap Al Walid.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini