Tak hanya itu, bukti foto proyek PPIP yang dikelola oleh desa juga disertakan dalam laporan tersebut.
Warga juga membuat tembusan sampai ke Kejagung RI di Jakarta, Kejati NTT di Kupang, Kejari Manggarai di Ruteng, Kementrian Lingkungan Hidup, Kementrian Desa dan Kementrian Kelautan.
Menanggapi laporan warga itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Manggarai di Reo, Riko Budiman mengatakan, laporan tersebut masih bersifat dugaan, karena itu pihaknya masih mencari bukti dan keterangan lebih dalam terkait laporan warga.
"Yah ini kan masih dugaan. Kami belum bisa mengambil sikap lebih sebelum turun langsung lapangan untuk mencek buktinya. Pada dasarnya Jaksa tidak boleh menolak laporan. Semua laporan kami terima dan untuk membuktikan itu kami akan mendalaminya," kata Riko.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi pada pengerjaan fisik Desa Paralando seperti yang dilaporkan warga harus membutuhkan ahli dan teknisi untuk membuktikannya.
"Nanti kita cek dulu ke sana. Setelah itu datangkan ahli. Dari keterangan ahli kita bisa panggil pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab soal ini," jelas Riko.
Lebih lanjut mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Sumba Timur itu juga mengaku, kasus dugaan korupsi Kades Paralando ini sudah sampai di Kejari Manggarai dan bahkan pihaknya mendengar bahwa sang Kades berencana memakai pengacara.
"Kasus ini awalnya sudah di Kejari. Nanti kita ikuti saja prosesnya bersama pengacara Kades itu dan kalau diminta untuk menangani kasus ini yah kami siap. Tetapi kalau masih ditangani oleh Kejari sendiri berarti kita tinggal suport data saja ke mereka," tutur Riko.
Riko juga bilang, pihaknya bisa menangani sendiri kasus ini kalau sudah berkordinasi dengan Kejari Manggarai nantinya.
"Kami bisa tangani, tetapi harus kordinasi dulu dengan Kejari karena Paralando itu kan masih wilayah hukum Cabjari Manggarai di Reo," tuturnya.