Polwan Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto Ditangkap di Hotel Jakarta

Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto dipulangkan ke Polda Sulawesi Utara

Muhammad Yunus
Kamis, 10 Februari 2022 | 05:22 WIB
Polwan Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto Ditangkap di Hotel Jakarta
Briptu Christy, Polwan Manado yang Jadi Buronan Polisi (Instagram/@CantikaChris)

SuaraSulsel.id - Petugas Polda Metro Jaya mengamankan dan memulangkan Polisi Wanita (Polwan) yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ke Polda Sulawesi Utara.

"Benar, diamankannya hari ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Rabu 9 Februari 2022.

Briptu Cristy yang desersi dari tugasnya di Polresta Manado, diamankan seorang diri saat berada di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan.

Usai diamankan petugas, yang bersangkutan dimintai keterangan dan dipulangkan dengan pengawalan menuju Polda Sulawesi Utara.

Baca Juga:BREAKING NEWS: Berbulan-bulan jadi Buronan, Polwan Polresta Manado Briptu Christy Akhirnya Tertangkap di Jakarta

"Kita ambil keterangan dulu dan karena dia DPO Polda Sulut kita koordinasi dengan Polda Sulut untuk dikembalikan ke Polda Sulut," ucap dia.

Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto dilaporkan menghilang tanpa kabar dan meninggalkan tugasnya sejak 15 November 2021.

Selanjutnya, Polda Sulawesi Utara menetapkan nama Briptu Christy sebagai DPO pada 31 Januari 2022.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan Briptu Christy Triwahyuni sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Terkait desersi.

"Penetapan DPO karena yang bersangkutan meninggalkan tugas tanpa izin. Sekurang-kurangnya atau lebih 30 hari secara berturut- turut," kata Abast, di Manado, Senin 7 Februari 2022.

Baca Juga:Siapa Briptu Christy? Polwan Manado yang Menghilang Berbulan-bulan, Terancam Pemecatan hingga Masuk DPO

Abast mengatakan tidak benar bahwa Briptu C telah dipecat atau diberhentikan dari dinas kepolisian.

Kapolresta Manado selaku atasan yang berhak menghukum, atasan yang bersangkutan, baru akan mengajukan dalam sidang komisi kode etik, untuk yang bersangkutan diproses yang tentu nanti hasilnya melalui putusan sidang komisi kode etik.

Bahwa yang bersangkutan dapat diproses atau dikenakan hukuman sampai dengan pemecatan ataupun Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), hal ini memang benar.

Namun yang bersangkutan sampai saat ini belum dipecat dari dinas kepolisian.

Statusnya masih DPO yang dikeluarkan oleh Kapolresta Manado pada tanggal 31 Januari 2022. Dimana yang bersangkutan sejak tanggal 15 November 2021 sudah tidak masuk kantor atau telah meninggalkan tugas secara berturut-turut.

"Karena sudah lebih dari 30 hari, maka dikeluarkan lah status DPO sejak 31 Januari 2022 oleh Kapolresta Manado," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini