Pro Kontra Ibu Kota Negara Tidak Mesti Berlanjut, JK: DPR Sudah Ketok Palu

IKN akan memberikan otonomi yang lebih baik kepada daerah

Muhammad Yunus
Jum'at, 28 Januari 2022 | 06:10 WIB
Pro Kontra Ibu Kota Negara Tidak Mesti Berlanjut, JK: DPR Sudah Ketok Palu
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla saat bersilahturahmi dengan pengurus DMI Sumatera Utara (Sumut) di Masjid Al Musaannif, Kota Medan, Senin (25/10/2021). [[Tangkapan layar/Ria Rizki]

SuaraSulsel.id - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau biasa disapa JK mengatakan, pro dan kontra pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur tidak semestinya berlanjut. Karena DPR RI telah menyetujui pemindahan tersebut.

"DPR telah ketok palu," ujar JK di Kampus Unhas Tamalanrea, Makassar, Kamis 27 Januari 2022.

"Itu urusan mereka (pro dan kontra). Tapi yang penting formalitasnya (pemindahan) sudah ada," imbuhnya lagi.

Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang. Bahkan selain itu, DPR juga memutuskan nama baru IKN dengan Nusantara.

Baca Juga:Jusuf Kalla: Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur Akan Memberikan Otonomi Lebih Baik

Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur masih menjadi pro dan kontra. Hal itu mendapat tanggapan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Dalam pandangan JK, pemindahan Ibu Kota Negara akan menimbulkan dampak positif bagi pemerintahan daerah.

Hal ini disampaikan Jusuf Kalla usai mengikuti pemilihan Rektor Unhas di Kampus Universitas Hasannuddin Makassar, Kamis 27 Januari 2022.

"Bagusnya itu akan memberikan otonomi yang lebih baik kepada daerah nanti,” kata Jusuf Kalla dihadapan wartawan di Makassar.

Pemerintah mulai menyiapkan peraturan turunan Undang Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) untuk mendukung eksekusi di lapangan dan perumusannya tetap sesuai prosedur dan tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:Sekjen PDIP Sebut Ahok Penuhi Syarat Jadi Kepala Otorita IKN

Segala aspek teknis pendukung IKN akan diatur dalam regulasi turunan, mulai dari pelaksanaan pembangunan fisik dan pendanaannya, tata pengelolaan pemerintahan, hingga masa transisi dan pentahapan relokasi.

UU IKN dan regulasi turunannya adalah basis krusial dalam pelaksanaan pemindahan IKN sehingga isi dan proses penyusunannya secara transparan akan selalu disampaikan kepada publik.

Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU IKN menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna, Selasa 18 Januari 2022, dalam sidang tersebut mayoritas fraksi menyetujui pengesahan UU IKN kecuali fraksi PKS.

Adapun, periode 2022-2024, dilakukan pembangunan infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung DPR/MPR dan perumahan.

Hal ini termasuk pemindahan aparatur sipil negara (ASN) kementerian dan lembaga (K/L) pusat tahap awal sebanyak 500 ribu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini