Indonesia Punya Perjanjian Ekstradisi, Koruptor Tidak Bisa Lagi Sembunyi di Singapura

Pemerintah Indonesia dan Singapura akhirnya menyepakati perjanjian ekstradisi

Muhammad Yunus
Selasa, 25 Januari 2022 | 16:02 WIB
Indonesia Punya Perjanjian Ekstradisi, Koruptor Tidak Bisa Lagi Sembunyi di Singapura
Presiden Jokowi didampingi Seskab Pramono Anung dan sejumlah menteri menerima kunjungan PM Singapura Lee Hsien Loong, di The Sanchaya Resort Bintan, Kepri, Selasa (25/01/2022). (Foto: BPMI)

SuaraSulsel.id - Pemerintah Indonesia dan Singapura akhirnya menyepakati perjanjian ekstradisi antara kedua negara.

"Untuk perjanjian ekstradisi, dalam perjanjian yang baru ini masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun, menjadi 18 tahun sesuai dengan pasal 78 KUHP," kata Presiden Jokowi di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa 25 Januari 2022.

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam pernyataan pers bersama dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong seusai menghadiri "Leaders’ Retreat" Indonesia-Singapura di tempat yang sama.

Azas retroaktif yang dimaksud adalah pemberlakuan peraturan perundang-undangan lebih awal daripada saat pengundangannya.

Baca Juga:Pertemuan Jokowi dan PM Lee Hsien Loong Hasilkan Investasi Singapura Senilai 9,2 Miliar US Dolar di Indonesia

"Kemudian persetujuan 'Flight Information Region', FIR, dan pernyataan bersama Menteri Pertahanan kedua negara tentang komitmen untuk memberlakukan perjanjian kerja sama pertahanan," tambah Presiden Jokowi.

Dalam pertemuan tersebut juga dilakukan "exchange of letters" antara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Republik Indonesia Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Koordinasi untuk Keamanan Nasional Singapura Teo Chee Hean.

"Sementara dengan penandatanganan perjanjian FIR maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia terutama di perairan sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna," ungkap Presiden Jokowi.

Ke depan, Presiden Jokowi berharap akan dilakukan kerja sama penegakan hukum keselamatan penerbangan dan pertahanan keamanan kedua negara.

"Sehingga kerja sama dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan," ungkap Presiden Jokowi.

Baca Juga:Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura Dibuka, Ini Syarat dan Peraturan Lengkapnya

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura akhirnya ditandatangani setelah mulai diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini