"Terkait pergantian gubernur Sulsel berdasarkan Surat Keputusan Pemberhentian Nomor 104/P tahun 2021 tentang pemberhentian sementara gubernur Sulsel masa jabatan 2018-2023," kata Andi Sudirman dalam sambutannya saat menghadari rapat paripurna, secara virtual.
Karena itu, kata dia, sesuai Pasal 131 PP Nomor 78 tahun 2012 tentang perubahan keempat atas peraturan pemilihan pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Bahwa ayat 1 apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, jabatan kepala daerah diganti oleh wakil kepala daerah sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD dan disahkan oleh bapak Presiden," terang Andi Sudirman.
Meski begitu, Andi Sudirman tetap memberikan apresiasi kepada Nurdin Abdullah, selaku mantan Gubernur Sulsel yang telah menjalankan amanah pembangunan. Sebab bagaimanapun Nurdin Abdullah adalah paket Pilgub perjuangannya pada tahun 2018 hingga 2023. Dalam visi misi pembangunan Sulsel.
Baca Juga:Sulsel Raih Kategori Baik Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang Jasa Tahun 2021
Sehingga, kata dia, apa yang menjadi visi misinya pada tahun 2018-2023 akan tetap menjadi amanah rakyat untuk dilaksanakan dan terus ditetapkan sebagai format visi misi dan tidak akan pernah berganti.
"kami menetapkan sebagai suatu format visi misi dan tidak akan pernah berganti dalam memenuhi janji-janji kampanye kami dalam pilgub 2018 yang lalu," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil