Pengadilan Perintahkan Bupati Kembalikan Hak Ridwan Yasin Sebagai Sekretaris Daerah Gorontalo Utara

SK Bupati Gorontalo Utara digugat oleh Sekda Ridwan Yasin

Muhammad Yunus
Rabu, 19 Januari 2022 | 20:19 WIB
Pengadilan Perintahkan Bupati Kembalikan Hak Ridwan Yasin Sebagai Sekretaris Daerah Gorontalo Utara
Dokumentasi Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin bersama Sekda Gorontalo Utara Ridwan Yasin dalam suatu forum [gopos.id]

SuaraSulsel.id - Surat keputusan Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin bernomor 800/BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Ridwan Yasin, dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo.

Dengan demikian, Ridwan Yasin bisa kembali menjadi Sekretaris Daerah Gorontalo Utara.

Itu setelah SK Bupati Gorontalo Utara itu digugat oleh Sekda Ridwan Yasin ke PTUN Gorontalo.

Dalam putusan itu, Bupati Gorontalo Utara diperintahkan untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik, harkat dan martabat serta mengembalikan kedudukan Ridwan Yasin sebagai penggugat ke posisi semula.

Baca Juga:Pemkab Gorontalo Utara Diminta Beri Insentif UMKM Terdampak PPKM

Dari pantauan gopos.id -- jaringan Suara.com, melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PTUN Gorontalo, Rabu (19/1/2022).

Bahwa gugatan Ridwan Yasin bernomor 24/G/2021/PTUN.GTO itu telah diputus oleh majelis hakim Donny Poja (Hakim Ketua), Andi Hendra Dwi Bayu Putra dan Vinky Rizky Oktavi (anggota majelis hakim) memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat (Ridwan Yasin) untuk seluruhnya.

Berikut isi putusan perkara nomor 24/G/2021/PTUN dengan penggugat Ridwan Yasin dan Tergugat Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin.

Mengadili

DALAM PENUNDAAN

Baca Juga:Kakek Ditemukan Tak Bernyawa di Tepi Sungai Mebongo Sumalata

1.Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat;

2.Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor: 800/BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Ridwan Yasin, SH.,MH Tanggal 17 September 2021 sampai adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK PERKARA

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Batal Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor: 800/BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Ridwan Yasin, SH., MH Tanggal 17 September 2021;

3.Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor: 800/BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Ridwan Yasin, SH., MH Tanggal 17 September 2021;

4.Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik, harkat dan martabat serta mengembalikan kedudukan Penggugat ke posisi semula;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp309.500,- (Tiga Ratus Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini