Pengadilan Perintahkan Bupati Kembalikan Hak Ridwan Yasin Sebagai Sekretaris Daerah Gorontalo Utara

SK Bupati Gorontalo Utara digugat oleh Sekda Ridwan Yasin

Muhammad Yunus
Rabu, 19 Januari 2022 | 20:19 WIB
Pengadilan Perintahkan Bupati Kembalikan Hak Ridwan Yasin Sebagai Sekretaris Daerah Gorontalo Utara
Dokumentasi Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin bersama Sekda Gorontalo Utara Ridwan Yasin dalam suatu forum [gopos.id]

4.Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik, harkat dan martabat serta mengembalikan kedudukan Penggugat ke posisi semula;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp309.500,- (Tiga Ratus Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini