4.Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik, harkat dan martabat serta mengembalikan kedudukan Penggugat ke posisi semula;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp309.500,- (Tiga Ratus Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah)
Pengadilan Perintahkan Bupati Kembalikan Hak Ridwan Yasin Sebagai Sekretaris Daerah Gorontalo Utara
SK Bupati Gorontalo Utara digugat oleh Sekda Ridwan Yasin
Muhammad Yunus
Rabu, 19 Januari 2022 | 20:19 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Kodim 1314 Gorontalo Utara Siagakan 150 Personel Amankan Gereja
23 Desember 2021 | 08:25 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini