Pengadilan Perintahkan Bupati Kembalikan Hak Ridwan Yasin Sebagai Sekretaris Daerah Gorontalo Utara

SK Bupati Gorontalo Utara digugat oleh Sekda Ridwan Yasin

Muhammad Yunus
Rabu, 19 Januari 2022 | 20:19 WIB
Pengadilan Perintahkan Bupati Kembalikan Hak Ridwan Yasin Sebagai Sekretaris Daerah Gorontalo Utara
Dokumentasi Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin bersama Sekda Gorontalo Utara Ridwan Yasin dalam suatu forum [gopos.id]

2.Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor: 800/BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Ridwan Yasin, SH.,MH Tanggal 17 September 2021 sampai adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK PERKARA

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Batal Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor: 800/BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Ridwan Yasin, SH., MH Tanggal 17 September 2021;

Baca Juga:Pemkab Gorontalo Utara Diminta Beri Insentif UMKM Terdampak PPKM

3.Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor: 800/BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Ridwan Yasin, SH., MH Tanggal 17 September 2021;

4.Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik, harkat dan martabat serta mengembalikan kedudukan Penggugat ke posisi semula;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp309.500,- (Tiga Ratus Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini